Kapolres Metro Jaktim Dalam Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Kerja Paruh Waktu, ini Penjelasannya

JAKARTA | jejakhukum.net – Kejahatan teknologi digital di zaman modern sekarang ini kian bervariasi modusnya, serta para pelaku kejahatannya semakin kreatif. Seperti halnya yang terjadi di Jalan Raya Ponco, Ciracas, Jakarta Timur yang dialami seorang perempuan inisial (KA) selaku korbannya yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dalam Press Release yang digelar bertempat di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur pada, Selasa (25/07/2023), dengan didampingi Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan secara detail kronologis kejadiannya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (paling kiri) ketika mendampingi Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan juga bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (kanan), saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar bertempat di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur pada, Selasa (25/07).dok-istimewa/m.Irsyad S/jaktim/fazza

“Berdasarkan laporan korban perempuan (KA) pada Rabu tertanggal 28 Juni 2023 silam, (KA) yang beralamat di Pulogadung, polisi melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku, dengan inisial DFS (perempuan), DPP (laki-laki) dan WW (laki-laki). Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Modus operandi penipuan online ini berkedok Bekerja paruh waktu,” tutur Kapolres Kombes Pol Leonardus Simarmata.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mereka menjebak korban KA di website pelaku, lalu merekrut orang dengan membuat buku tabungan, ATM yang dibawa ke Kamboja. Di Kamboja, pelaku WW membuat website yang otomatis di klik akan masuk ke dalam group kerja paruh waktu. Dimana korban diberikan penawaran untuk mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan keuntungan. Diawal korban KA memang diberikan keuntungan dari kerja paruh waktu tersebut, setelah itu korban tidak pernah ditransfer lagi sehingga KA mengalami kerugian sekitar Rp. 878 juta,” ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

“Ketiga pelaku kita kenakan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 378 KUHP. Barang bukti yang didapat puluhan buku tabungan dan ATM berbagai bank, paspor, kartu rekruitment serta mata uang Kamboja, Thailand dan Vietnam, yang nilainya dalam rupiah sekitar 60 sampai 70 juta,” papar Kombes Pol Leonardus Simarmata.

“Kami (petugas) masih terus melakukan pengembangan terhadap penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu ini, semoga tidak sampai memakan korban lainnya,” tegas Kombes Pol Leonardus Simarmata.(*/dok-ist./m.Irsy/jaktim/FAZZA)

Tinggalkan Balasan