Case di Tangani secara Profesional dan Mengedepankan Rasa Keadilan, FWJ Indonesia Apresiasi Kapolres Metro Bekasi Kota dan Jajaran

BEKASI | jejakhukum.net – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menyerahlan 6 piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada Kapolres dan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota. Dalam kegiatan penyerahan piagam itu, Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari yang didampingi, Kasat Reskrim, Kanit Krimsus dan penyidik menerimanya dengan sangat baik, serta berterima kasih kepada FWJ Indonesia sebagai bentuk sinergitas.

“Kami sangat berterimakasih kepada Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia atas apresiasi ini. Setidaknya hubungan kami dengan rekan-rekan wartawan akan lebih terbangun dan terjaga dengan baik secara sinergitas,” kata Erna saat menerima piagam apresiasi bertempat di hall lobby utama Mapolres Metro Bekasi Kota pada, Senin (02/10/2023) siang.

Ketua umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya (Opan) secara simbolis memyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja jajaran di Mapolres Metro Bekasi Kota. Apresiasi diterima oleh Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani, Waka Polres AKBP Dhany Aryanda, Kasat Reskrim Kompol Tri Buana Yudha, Kasi Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Krimsus AKP Acep Wahyu, dan 1 penghargaan untuk seorang penyidik Briptu Yusuf Aji Prabowo bertempat di Hall lobby utama Mapolres pada, Senin (02/10).dok-istimewa/biro-utara/fazza

Kasie Humas juga menyampaikan ucapan terimakasih dari Kapolres dan Waka Polres, “Kapolres dan Waka Polres kami juga menyampaikan apresiasinya dan berterima kasih, serta permohonan ma’af dikarenakan ada panggilan ke Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya kami jajaran Polres Metro Bekasi Kota sangat terkesan dan berharap ini menjadi langkah baik untuk citra Polri kedepannya,” tegas Erna.

Tidak tanggung – tanggung, kali ini Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia memberikan lima (5) piagam apresiasi kepada para Perwira tinggi dan satu (1) berpangkat Briptu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Apresiasi ini dikatakan Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya merupakan satu bentuk wujud nyata atas kinerja dan sinergitasnya jajaran Polres terhadap jurnalis.

“Apresiasi yang kami berikan bukan bentuk pujian, akan tetapi itu bentuk nyata dari para pejabat dan anggota (penyidik) Polres Metro Bekasi Kota atas presisi yang mengedepankan rasa berkeadilan bermasyarakat,” tutur Opan, sapaan akrab Ketum FWJ Indonesia usai menyerahkan 6 piagam apresiasi di Polres Metro Bekasi Kota yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.

Opan juga mengungkapkan, bahwa ada enam (6) piagam apresiasi yang kami serahkan, dengan rincian yakni lima untuk para perwira diantaranya; Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani, Waka Polres AKBP Dhany Aryanda, Kasat Reskrim Kompol Tri Buana Yudha, Kasi Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Krimsus AKP Acep Wahyu, dan satu (1) penghargaan untuk seorang penyidik Briptu Yusuf Aji Prabowo.

“Mereka adalah anggota – anggota Polri yang memiliki tanggungjawab serta menjalankan Standart Operating Prosedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Dan bukan atas arahan maupun intervensi dari pihak manapun,” paparnya.

Bentuk apresiasi yang diberikan FWJ Indonesia, lanjut Opan, juga merupakan sebagai bentuk kepekaan fungsi dari profesi wartawan atas di hentikannya (SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan) laporan polisi yang menyeret 9 media online atas sebuah pemberitaan yang berdasarkan fakta riil dilapangan.

“Iya, itu salah satunya apresiasi ini kami berikan. Kawan – kawan di Polres Metro Bekasi Kota sangat jeli dan mampu mengedepankan Perkap Polri, SOP dan meneliti laporan UU ITE atas isi pemberitaan karya jurnalistik. Hasilnya laporan itu di SP3-kan dan tidak ada unsur yang mengarah pada pencemaran nama baik alias Pasal UU ITE,” tegas Opan.

Opan juga mengatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diranah pidanakan melalui pencemaran nama baik atau di Pasalkan ke UU ITE, karena kata dia, jika karya jurnalistik dilaporan sebagai pencemaran nama baik, maka fungsi dan kaidah jurnalistik akan mati dan wartawan tidak akan bisa lagi bekerja sesuai profesinya.

Sementara itu, Ketua FWJ Indonesia Koord.Wilayah (Korwil) BEKASI Kota, Drs. Romo Kosasih mendukung langkah dan upaya hukum yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Kata dia ada empat (4) point pebting yang menjadi catatannya.

“Saya mencatat 4 hal dalam kondisi ini, yang pertama Jurnalis sebagai Pilar ke empat Demokrasi Indonesia, kedua perhatian khusus dari Ketum FWJ Indonesia yang selalu mengedepankan fungsi jurnalistik yang profesional, ketiga keputusan SP3 merupakan pelaksanaan SOP dan bukan arahan maupun intervensi, dan yang keempat membangun kemitraan sebagai bentuk sinergitas,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan pengurus (Bendahara Umum) DPP FWJ Indonesia, Tri Wulansari. Dia mengaminkan dan menyatakan presisi yang dikedepankan Polres Metro Bekasi Kota sudah sangat tepat. “Setidaknya hal ini merupakan akan menjadi contoh bagi jajaran Kepolisian dimanapun berada bahwa ketika ada laporan terkait pemberitaan karya jurnalistik, maka sebaiknya dikaji dengan matang dan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ulasnya.

“Saya juga berharap jajaran Kepolisian di wilayah manapun baik tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri agar berhati-hati dalam menangani laporan sebuah karya jurnalistik yang dijadikan obyek pencemaran nama baik atau Pasal UU ITE,” pungkasnya.(*/dok-ist./dpp-fwj.i/biro-jakut/FAZZA

Tinggalkan Balasan