JAKARTA | Jejakhukum.Net – Sangat mengecewakan pelayanan.Informasi Kantah Jakarta Barat, dimana DT yang mengatakan sedang menunggu.surat balasan permintaan informasi sebagai salah satu hak publik di Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Sebagaimana diungkap DT bahwa pada tanggal 12 September memasukkan Surat Berkop surat Lembaga Ivestugasi dan Pengawasan Aset Negara (LIPAN) RI bernomor : B-063/LIPAN-RI/IX/2023 tanggal 11 September dengan cap.tanda terima tanggal 12 September 2023.
“Tanggal.15 surat tersebut saya pertanyakan melalui saluran online layanan informasi dan pengaduan, Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Barat.(Jakbar) dengan nomor wa +62 811-1959-8888,” tutur DT, Jakarta, 15 Oktober 2023.
“Mat pg mhn info, srt ini dah sampai mana krn cuma minta informasi?”
“Selamat siang bapak/ibu, terkait permohonan tersebut sedang dalam proses di petugas, dengan SOP 14 Hari Kerja. Silakan dicek kembali secara berkala ke layanan ini untuk info proses permohonan terkait. Terima Kasih 🙏😊”
Dari jawaban pertanyaan tersebut, kata DT disebutkan, sedang dalam proses di petugas dengan SOP 14 hari kerja.
Dilanjutkan DT pada tanggal 22 September 2023 dimana surat sudah dalam proses, saya pertanyakan sudah sampai mana surat tersebut?:
“Mat pagi, mhn infonya, sudah sampai mana surat ini (posisi srt), kapan jawaban / balasan surat tsb bisa diambil?.”
“Selamat Pagi bapak/ibu, terkait permohonan surat 3284/AG-/IX/2023 tersebut sedang dalam proses konsep di petugas. Silakan dicek kembali secara berkala ke layanan ini untuk info proses permohonan terkait. Terima Kasih 🙏😊”
Inipun dijawab tapi dengan nomor surat tidak sesuai dengan nomor surat yang dimasukkan.
Terakhir tanggal 29 September, karena tak ada respon lagi dari petugas Informasi lanjutan, maka saya, lanjut DT, datang langsung ke Kantah Jakbar ke bagian Informasi lalu diarahkan ke meja konsultasi, ketemu bapak Agus, Korsub Umum.
Menurut Agus Prayitno, surat sudah diproses, 29/09/2022.
Tanggal 3/10/2023, DT lagi-lagi, mendatangi Kantah Jakbar dan menemui Agus Prayitno dan direspon akan dibantu mengawal surat tersebut.
“Tanggal 5/10/2023, kembali saya telepon pak Agus , dan dijawab bahwa surat sudah di meja pimpinan, ini sudah 16 hari kerja,” tukas DT.
“Ternyata hingga 23 hari kerja pada tanggal 16 Oktober 2023, permintaan informasi melalui surat tak kunjung keluar.
Sehingga Kantah Jakbar telah mengingkari sendiri SOP-nya (14 hari kerja).dan sangat mengecewakan publik,” ungkap DT protes.
Hari ini 16/10/2023, sejak terakhir 29/9/23, saya coba.lagi tanyakan, sekedar mau tahu jawaban apa dari petugasnya ke nomor layanan.online, Informasi dan Pengaduan, Kantah Jakbar, apa sinkron dengan informasi dari Agus Prayitno, Korsub,” kata DT.
“Mat siang, mhn info srt ini sdh sampai mana pada hari ke 23 hari kerja ini?”
[16/10 11.45] Bpn Jakbar, Informasi & Pengaduan/monitoring Srt:
“Selamat siang Bapak/Ibu mohon ditunggu, akan kami cek terkait permohonan tersebut. Terima Kasih.”
[16/10 11.49] Bpn Jakbar, Informasi & Pengaduan/monitoring Srt:
“Terkait permohonan tersebut sedang dalam proses kembali ke Korsub untuk di teliti. Silakan dicek kembali secara berkala ke layanan ini untuk info proses permohonan terkait. Terima Kasih 🙏😊”
[16/10 12.29),
“Proses kembali itu maksudnya apa,?
brp.meja.lagi dan brp.hari lagi birokrasinya???? Ini sdh 23 hari kerja!!!!”
Sementara sudah langgar SOP sendiri 14 hari kerja dan PERMEN No.32 th.2021 paling lambat 10 hari untuk jawaban balasan permintaan informasi publik.
Media ini coba telusuri secara online terkait pelayanan publik di ATR/BPN.
Informasi publik berdasarkan PERMEN ATR/Kepala BPN NO.6 Th.2013,
BAB II,
Pada Pasal 2.
Ayat (3) mengatakan :
Setiap Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Dalam Permen ATR/Kepala BPN RI no.32 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK.
BAB V
PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK,
Pada Paragraf 3
Jawaban Permohonan Informasi
Pasal 26 (1) PPID memberikan jawaban atas permohonan Informasi Publik yang memuat:
waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
Sementara lanjutannya pada ayat 3-6 berbunyi :
(3) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.
(4) Dalam hal PPID belum dapat menjawab Informasi Publik yang Dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu jawaban beserta alasannya
5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan jawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(6) Jawaban disampaikan melalui surat tertulis, surat elektronik, atau melalui sistem layanan informasi yang dibangun oleh Kementerian.
“Paling lambat 10 hari itu seharusnya balasan permintaaan informasi.publik aturan PERMEN – nya, kalaupun ada SOP-nya 14 hari kerja namun toh ternyata juga tak terealisasi,” papar DT.
Saya harap, imbuhnya, Kantah Jakbar ini segera dievaluasi karena tidak menjalankan tugas sesuai PERMEN tersebut dan tidak mendukung komitmen pak menteri ATR/BPN untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Kalau KANTAH JAKBAR sudah tak sanggup melakukan pelayanan sesuai SOP dan PERMEN, lebih baik revisi itu SOP.-nya sendiri dan minta pak menterinya revisi juga PERMEN No.32 tahun 2021 itu, agar tidak membuat publik yang dilayani digantung tanpa kepastian,” pungkas DT kesal.
Saat dikonfirmasi ke Korsub penetapan hak, Sutikno, disebutkan bahwa melewati SOP itu bukan karena ada kendala tapi karean volume surat aja.
“Sebetulnya dibilang kendala juga bukan, cuma volume surat aja,” jelasnya, Jakarta, Senin,.16/10/2023.
Sutikno yang mengaku mengkonsep balasan surat yang dimaksud, menjelaskan, sudah ada di meja kepala kantah, namun lagi-lagi tak bisa mengukur waktunya kapan selesai.
“Ini sudah 23 hari kerja, dengan membuat SOP 14 hari kerja berarti bisa mengukur kinerja dan mampu menyelesaikannya dan bertanggungnjawab atas SOP yang dibuat sendiri,” kata DT.
“Mudah-mudahan bisa minggu ini,” pungkas Sutikno.
(red).