BANDUNG, JEJAKHUKUM.NET | Direktur Utama PT. Sela Bara Muhammad Darwis yang diduga menjadi korban kriminalisasi hukum kini tengah menjalani sidang ke 2 di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Perkara hukum yang dihadapinya merupakan bentuk skenario yang melibatkan oknum penyidik Polda Jabar, serta JPU. Hal itu dikatakan pengacara Richard William di PN Bandung, Selasa (31/10/2023).
Richard yang juga diketahui pendiri Gapta Law Office serta pengacara FWJ Indonesia ini dengan blak – blakan membeberkan kebenaran fakta serta bukti – bukti kliennya tidak bersalah dihadapan wartawan. Bahkan dia menyebut adanya keterlibatan oknum Kanit Polda Jabar yang berinisial DB.
“Kasus yang menimpa klien kami Muhammad Darwis ini tidak sesuai dengan tuduhan Pasal yang diterapkan penyidik, jelas ini adalah skandal hukum para oknum APH dan kami menduga ada keterlibatan dari oknum JPU yang menangani perkara ini juga. “Ucap Richard.
Dia juga tidak menapik jika dirinya harus berhadapan dengan tembok beton. Menurutnya keadailan harus ditegakan dengan seadil – adilnya.
“Hari ini jadwal sidang pembacaan pledoi, namun disayangkan Majelis Hakim tiba – tiba memberikan informasi tidak bisa hadir karena sakit. “Kata Richard.
Meski demikian, Richard yang terpantau kamera wartawan terus mendampingi kliennya M Darwis sejak pagi tadi. “Meski Majelis Hakim sakit dadakan, dan 1 orang JPU tiba – tiba cuti, kami tetap meminta hakim pengganti membuka sidang dan menjadwalkan ulang sidang pembacaan pledoi diundur Kamis depan, tanggal 9 November 2023. “Jelasnya.
Lebih rinci, Richard menjelaskan persoalan fakta – fakta persidangan akan terungkap pada sidang pembacaan Pledoi. “Sidang ini penting loh mas, karena sifatnya adalah penentu agar Majelis Hakim tau yang sebenarnya dari fakta – fakta serta bukti – bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Ini sudah kami siapkan dan akan dihadirkan yang selama ini klien kami dicecer oleh skenario dari skandal peemainan hukum mereka. “Jelas Richard.
Persoalan kliennya selama ini, dikatakan Richard adalah bentuk kriminalisasi hukum dan membalikan fakta kebenaran.
“Harapan kita supaya Majelis Hakim dan publik mengetahui fakta yang sebenarnya bahwa saksi – saksi yang dihadirkan selama ini di dalam persidangan adalah skenario saja untuk menjebloskan klien kami. Disini sangat jelas adanya rekayasa hukum yang dibuat oknum Kanit Polda Jabar DB dan orang – orang yang terlibat di dalamnya. Mungkin ada juga keterlibatan JPU dan Hakimnya, semua itu akan kita lihat sikap Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini setelah mendengar, membaca dan melihat bukti – bukti di Pledoi nanti, “Bebernya.
Selain itu, Richard juga akan terus menindaklanjuti proses hukum terkait aduan dan bukti – bukti hukum jelas adanya keterlibatan oknum Kanit Polda Jabar yang berinisial DB.
” Dalam hal ini, DB merupakan penyidik yang menangani perkara ini sejak 2017 lalu. Meski DB telah pensiun dengan pangkat terakhir Kompol, namun tetap tidak akan lolos dari jeratan hukum. DB jelas telah menggelapkann uang titipan klien kami M Darwis sebesar Rp 1,8 miliar. “Terang Richard.
Berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e itu, Richard mengatakan bahwa telah terjadinya tindak pidana pemerasan.
“Oleh sebab itu kalimat dari pada pembelaan kami ialah ‘jangan jadikan peradilan sebagai alat untuk melegalkan pemerasan’. “Tegasnya.
Sementara Dina Tri Amelia istri terdakwa Muhammad Darwis mengatakan ada beberapa hal yang sudah diperjuangkannnya untuk membela dan mengungkap kebenaran suaminya.
“Pertama saat kita di BAP penyidik, saya sudah melihat adanya kejanggalan. Pak Darwis mengatakan saat itu bahwa ini adalah bisnis untuk kerjasama saham. Di dalam kerjasama saham itu yang melanggar perjanjian justru adalah Sherwin Natawidjaja orang yang melaporkan suami saya. Dalam klausul sebenarnya Sherwin sudah melanggar ketentuan waktu, sehingga dia telah melakukan wanprestasi. “Ulas Dina.
Lanjut Dina, Sherwin lalu mengatakan butuh dana sahamnya dikembalikan. Pada saat BAP di kepolisian ada kejanggalan karena pengembalian uang sebesar 1,8 miliar tidak dimasukkan dalam BAP dan itu terbukti pada saat bukti BAP yang diambil oleh lawyer kami, “ungkap Dina dihadapan wartawan paska sidang di PN Bandung. [Red]