TULANG BAWANG BARAT | jejakhukum.net – Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga saat tengah berpesta Ekstasi di salah satu tempat hiburan karaoke di kawasan Daya Asri ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama barang bukti yang turut diamankan pada, Jum’at dinihari 17 Nopember 2023.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., diketahui bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB, di “karaoke Dea” yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat.
Dikatakan Iptu Yopi, Seorang pemakai penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi ketika berada di karaoke yang merupakan warga setempat. “Pelaku tersebut adalah ALP alias BONGOH (28) berstatus pengangguran, warga Tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar,” ungkap Iptu Yopi pada, Sabtu (18/11/2023).
Iptu Yopi juga mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sedang berlangsung pesta narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah di pastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil ditemukan barang bukti jenis pil ekstasi,” ungkap Iptu Yopi.
Iptu Yopi juga menambahkan, pada penangkapan ini didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild merah berisi 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy dan 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus alumunium foil.
“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan terancam hukuman penjara paling singkat sekitar 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” pungkas Iptu Yopi.(*/dok-ist./hms-Tubaba/@AZ)