Karawang, JEJAKHUKUM.NET. [ ] Polres Karawang ungkap Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 di ketahui sekitar jam 01:15 wib di Jl. Kawasan PT. Mandala Permai Ds. Cikampek Pusaka Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
Dalam pers releasenya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si.,didampingi menyampaikan bahwa Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul. 01.15 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polres Karawang
Lima orang pelaku yang salah satunya berjenis kelamin perempuan, berinisial RA warga Kecamatan Kotabaru, LY dan FAA warga Cikampek,MAN warga Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta dan WSB yang juga warga Kecamatan Purwakarta yang berperan sebagai penadah ranmor curian
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku menabrakkan sepeda motornya ketika
korban mengendarai sepeda motor bersama pacar korban
Sehingga sepeda motor yang di bawa korban terhenti kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban sehingga korban mengalami luka pada bagian tangan kanan, luka pada bagian kepala sebelah kiri, luka pada bagian punggung sehingga korban terjatuh dari sepeda motor selanjutnya sepeda motor milik korban di bawa oleh pelaku bersama pacar korban.
Kemudian korban di ketemukan oleh saksi selanjutnya saksi membawa korban ke rumah sakit Karya Husada Cikampek untuk pertolongan medis namun di rujuk ke rumah sakit Abdul Radjak atas kejadian tersebut korban di rugikan satu unit sepeda motor sekitar Rp.18.000.000.00, (delapan belas juta rupiah)
7. BARANG BUKTI
– 1 (satu) cerulit
– 1 (satu) Ranmor R2 milik korban
– 1 (satu) Ranmor R2 milik terlapor
– 5 (lima) Handphone
Kapolres Karawang menuturkan, peristiwa terungkap pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2023, berawal dari adanya informasi dari masyarakat di daerah cikampek korban di temukan dengan luka berat akibat pembacokan. Dari olah TKP kemudian Tim Sanggabuana yang di pimpin oleh Kanit II Jatanras Ipda Alexander Timothy, S.Tr.K bergerak cepat menuju ke lokasi dari hasil olah TKP ternyata korban yang mengalami luka berat akibat pembacokan itu adalah korban dari pelaku pencurian dengan kekerasan dan korban membuat laporan di Polsek Cikampek dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku curas berhasil di amankan oleh tim Sanggabuana dan Kanit II Jatanras ipda alexander timothy, S.Tr.K di rumah teman pelaku di Kampung Ciseureuh Purwakarta hari kamis tanggal 14 desember 2023 jam 4 sore disaat mengamankan pelaku, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan Tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Dan kemudian di bawa ke mako Polres Karawang Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*Sultoni)