Desa Purwadana Gelar Musyawarah Desa (Musdes) Bahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Karawang, JEJAKHUKUM.NET [ ] Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Purwadana tahun anggaran 2024 resmi disahkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang bertempat di Aula kantor Desa Purwadana Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Rabu (20/12/2023)

Musdes dihadiri Camat Teluk Jambe Timur, Kepala Desa beserta jajaran perangkat Desa, anggota BPD Desa Purwadana, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat dari berbagai unsur mulai dari Ketua RT, RW dan Ketua PKK.

Sebelum disahkan dan disepakati, Kepala Desa Purwadana, H. Endang Heryana,SH menyampaikan rincian rencana pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2024, lalu menerima ide dan masukan dari masyarakat serta berdialog untuk kemajuan Desa Purwadana.

Kepala Desa Purwadana, Endang Heryana dalam pemaparannya mengatakan, Musdes RAPBDes ini dalam rangka memberikan edukasi kepada seluruh pejabat desa dan memberikan transparansi kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga dengan adanya transparansi masyarakat menjadi paham tentang pemasukan dan pengeluaran keuangan desa,”ucapnya.

Endang Heryana menambahkan, di tahun 2024 Pemdes Purwadana berorientasi mendukung Pemerintah dalam hal ketahanan pangan, pihaknya akan membangun infrastruktur untuk membantu para petani seperti membangun sumur pompa, irigasi kecil dan juga alat alat brontrok,”ujarnya.

Sementara itu, Camat Teluk Jambe Timur, Syaifullah mengapresiasi Musdes RAPBDes Purwadana, ini bisa dijadikan desa percontohan untuk desa desa yang lain di Karawang terkait transparansi pengelolaan keuangan dana desa, Alhamdulillah Musdes Purwadan berjalan lancar dan semoga di tahun depan Desa Purwadana bisa meraih prestasi menjadi desa terbaik,”tandasnya. (*Sultoni)