JAKARTA | jejakhukum.net – Diketaui bahwa perisatiwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 dinihari, telah terjadi tawuran antar kelompok genk remaja, yakni antara genk “Biang Rusuh” dengan genk “Anak Lapak”, yang berada di Kampung Sumur, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur yang menimbulkan adanya korban jiwa dari kelompok genk “Anak Lapak”.
Tawuran antar genk itu terjadi di Jalan Dermaga Raya tepatnya di depan Pinang Salon. Insiden yang sangat meresahkan warga tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB sehingga ada salah satu korban dari kelompok genk “Anak Lapak” sampai meninggal dunia. Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dengan didampingi Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat menggelar Konfrensi Pers di Polsek Duren Sawit sekira pukul 14.00 WIB pada, Jum’at (15/3/2024)
“Setelah kejadian tawuran antar genk remaja tersebut, para pelaku kelompok genk “Biang Rusuh” melarikan diri, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 10:00 WIB, jajaran penyidik Polsek Duren Sawit berhasil mengamankan para pelaku, setelah sekian lama melakukan penyeldikan terkait keberadaan para pelaku tawuran tersebut,” kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Hasil penangkapan saat ini, kita menangkap sebanyak 4 (empat) orang pelaku dari kelompok “Biang Rusuh”. Mereka sempat melarikan diri ke luar Jakarta. Tindakan tegas dilakukan terhadap kedua kelompok genk remaja ini yang sangat meresahkan warga masyarakat serta merugikan para pengguna jalan lainnya. Adapun para tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, antara lain berinisial (BY), (APDE), (BEP) dan (WNAI),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Dan hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh antara lain celurit yang dipakai untuk membunuh, celurit lainnya dan juga ada stick golf. Dan perlu disampaikan bahwa barang bukti celurit ini sangat menggerikan karena ukuran panjang ada yang 2 meter dan 2,5 meter, serta sangat tajam,” ungkapnya.
“Dan untuk keempat para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 Juncto ayat 3 Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Serta dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.(*/dok-ist./mis/biro-jakut/@FAZZA)