BEKASI | jejakhukum.net – Terindikasi adanya pembiaran yang merupakan sebuah pelanggaran dalam pemandangan sangat tidak patut serta diduga melecehkan lambang negara Republik Indonesia (RI) terpantau pada Pos Polisi (Pol Sub Sektor) Pekayon Jaya yang terletak di Blok DD45 Nomor 10, Jalan Ketapang III, Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota BEKASI Provinsi Jawa Barat pada, Sabtu (16/3/2024)
Tampak, terlihat dengan gamblang Bendera Kebangsaan RI (Bendera Merah putih) yang terpasang di Pos Polisi itu, kondisinya memprihatinkan sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di kantor pelayanan Publik Pol Sub. Sektor Pekayon Jaya Polsek Bekasi Selatan Polres Metro Bekasi Kota tersebut. Tampak, terlihat kondisi bagian dari warna bendera merah putih tersebut sudah pudar, kusam serta terlihat sebagian telah robek.
Atas pemandangan masih berlibarnya bendera merah putih yang robek dan kusam itu, serta masih terpasang didepan areal lokasi institusi Polri tersebut, seorang penulis sekaligus juga pemerhati hukum dan kontrol publik, Bang Jeck menyatakan kekecewaannya seolah tanpa ada perhatian dari pihak petugas Pos Polisi terhadap lambang negara RI tersebut.
”Tentunya menyikapi hal ini, kami sangat prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi sangat tidak layak (usang) seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya yang telah rusak (robek),” ujar bang Jeck.
“Tentunya peristiwa kejadian bendera merah putih yang telah rusak masih berkibar, merupakan sebuah keteledoran yang cukup fatal dari jajaran Polsek Bekasi Selatan dalam hal ini pihak Pos Polisi Sub Sektor Pekayon Jaya,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, bahwa seharusnya pihak Polsek Bekasi Selatan melakukan pengawasan atau petugas bagian Pol Sub Sektor Pekayon Jaya lebih memperhatikan bendera merah putih tersebut. Jangan dibiarkan hingga robek dan kusam seperti itu masih terpasang dan berkibar di kantor institusi pemerintah. “Saya mencurigai jangan – jangan bendera merah putih ini tidak pernah dinaikkan dan diturunkan, sehingga sampai robek dan kusam seperti itu,” ungkapnya.
Ketika awak media coba melakukan konfirmasi kepada pihak Pol Sub Sektor Pekayon Jaya, didapati hanya seorang petugas dengan membawa anak yang menjelaskan bahwa Kepala Pol Sub telah di mutasi ke daerah.
Dalam hal ini jelas, pimpinan atau petugas Pol Sub Sektor Pekayon Jaya, dan atau pihak terkait terindikasi lalai yang mengakibatkan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara. Bahwa mesti dipahami dalam Pasal 7 (1) Undang-Undang Pengibaran dan/atau Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara saat matahari terbit hingga ketika matahari terbenam.
Sementara itu, pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Seperti diketahui, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang tersebut sangat tegas dijelaskan; “Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”
Dan pada Pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta; bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”.
Jadi, merujuk hal diatas institusi Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam hal ini pimpinan atau Kepala Polsek Bekasi Selatan dianggap telah abai. Apalagi sangat jelas bahwa instansi baik swasta dan pemerintah, jika kedapatan mengibarkan bendera merah putih yang rusak atau sudah berubah warna alias sudah kusam, sebab selain telah memberikan contoh yang sangat buruk terhadap masyarakat juga telah secara terang-terangan telah menghina lambang negara RI. Dan bahwa apa yang dikritisi oleh rekan wartawan sebagai kontrol publik merupakan masukan yang sangat membantu dan merupakan kritik membangun serta untuk menjadi perhatian serius kedepannya.
Selain itu, terkait temuan bendera yang telah lusuh dan robek masih aja berkibar di Pol Sub Sektor Pekayon Jaya tersebut, awak media yang melakukan investigasi diharapkan akan dapat menindak-lanjutinya (follow-up) kepada para Aparat Penegak Hukum (APH), serta dimungkinkan melalui proses secara litigasi.(*/dok-istimewa/fwj.i/hms-bks/@Adpti.ZARK)