Ketum LSM RIB Sikapi Serius dalam Penetapan Tersangka di Polres Kampar. Indikasi Adanya Backing “Mafia Tanah” di RiAU

JAKARTA | jejakhukum.net – DALAM hal ini [saya] netral, kita minta penyidik agar bertindak [secara] profesional. Begitu juga dengan para tersangka agar kooperatif demi rasa keadilan dan kepastian hukum. Kalau salah ya dihukum dan kalau tidak [terbukti] salah ya dihentikan penyidikannya (SP3). Kenapa demikian, menurut informasi, saat kejadian pak Bardiansyah sedang berada di Rumah Sakit (RS) menemani cucunya.

Demikian yang telah disampaikan Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Hitler P. Situmorang dalam rilis pernyataan resminya di Jakarta pada, Minggu (17/03/2024) sore.

Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Hitler Situmorang (tengah berkacamata) bersama warga masyarakat yang menuntut keadilan.dok-istimewa/hms-rib/fwj.i/hms-bks

Hal ini terkait penetapan tersangka Bardansyah oleh penyidik Polres Kampar Riau, serta 7 petani sawit terindikasi juga sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan nomor surat : S.Tap/25/III/Res.1.8./2024/Reskrim, tanggal 14 Maret 2024.

Seperti diketahui, setelah Kepolisian Resort (Polres) Kampar, Polda Riau mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Bardansyah Harahap sebagai tersangka, merujuk surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang dengan nomor: B/449/III/Res. 1.8./2024/Reskrim BIASA, tanggal 14 Maret 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2023/ SPKT/Polres Kampar/Polda Riau Tanggal 16 Juni 2023, setelah sebelumnya juga telah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, lalu.

Dalam surat resmi Kepolisian tersebut, diketahui penetapan Bardansyah Harahap sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, yang diketahui terjadi di perkebunan Sawit pelapor atas nama Sudarman yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, silam sekira pukul 14:30 WIB bertempat di Jalan Kebun Kelapa Sawit Desa Seikijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang diduga dilakukan oleh tersangka, Bardansyah Harahap dan beberapa petani Sawit.

Hitler dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa Bardansyah Harahap, Dkk saat beraksi, sedangkan untuk Waktu dan Tempat Kejadian perkara, Bardansyah Harahap sendiri sedang berada di Rumah Sakit (RS) menemani cucu, berdasarkan informasi yang didapatkannya.

Surat Keterangan Nomor 141/SKJ/TH/IV/2506/21 tanggal 17 April 2006 yang ditandatangani oleh Tarmizi selaku kepala desa Sekijang dan diketahui Camat Tapung Hilir, Hadinur Rahman yang menyatakan kepemilikan lahan [merupakan milik] Manumpak Saing seluas 200 Ha.dok-istimewa/hms-rib.

Bahwa, Surat Keterangan Nomor 141/SKJ/TH/IV/2506/21 tanggal 17 April 2006 yang ditandatangani oleh Tarmizi selaku kepala desa Sekijang menyatakan kepemilikan lahan [merupakan milik] Manumpak Saing seluas 200 Ha berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Polres Kampar Tahun 1999.

“Hal ini tidak dapat dijadikan dasar dikarenakan belum diperiksa dan diputus oleh pengadilan ditambah surat keterangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan surat keterangan tanah milik masyarakat tanpa melalui putusan pengadilan,” kata Hitler.

“Surat keterangan tersebut pada saat berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau serta Mahkamah Agung (MA) RI belum memiliki kekuatan hukum mengikat [Inkrah], sehingga peralihan hak baik dari Manumpak Saing ke Makmur Surbakti kemudian ke Sudarman diindikasikan cacat hukum,” ungkapnya.

Hilter juga mendesak segera dilakukan penahanan bagi delapan (8) tersangka dengan tujuan guna mendapatkan kepastian hukum dan asas peradilan cepat, sederhana dan tentu dengan biaya ringan bagi para tersangka.

Hilter selaku Ketum LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RiB); mempertanyakan keabsahan legalitas dokumen dimaksud; apakah surat kepemilikan pelapor sudah sah secara hukum pada saat membuat Laporan Polisi (LP)?.

“Apakah bisa terjadi peralihan hak kepemilikan ke terlapor sementara alas hak masih berperkara di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat (inkrah) sampai tahapan eksekusi pengadilan?. Serta apa hasil dari gelar perkara di Kabag Wasidik Polda Riau?,” ujar Hilter mempertanyakan.

Disisi lain, Terkait dugaan adanya mafia lahan sawit yang di backing aparat, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB), Hitler P. Situmorang, yang berkonsentrasi mengikuti kasus kepemilikan lahan perkebunan Sawit di Provinsi Riau, melalui keterangan resminya tersebut kepada media, memaparkan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan LSM RIB, di wilayah desa Sekijang Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah ditemukan tumpang tindih kepemilikan lahan seluas 200 Ha itu, diduga kuat secara sistematis dikuasai mafia tanah dan sangat merugikan banyak masyarakat disana.

Menurut Hilter, dugaan adanya keterlibatan mafia tanah terkait lahan perkebunan Sawit ini diperkuat Surat Keterangan Nomor 141/SKJ/TH/IV/2506/21 tanggal 17 April 2006 yang dikeluarkan oleh Tarmizi, kepala Desa Sekijang, bahwa kepemilikan lahan perkebunan Sawit di wilayahnya tidak berpedoman dengan asas umum pemerintahan yang baik secara formil.

“Nomor surat keterangan patut diduga tidak tercatat dalam buku register desa dan atau terjadi pembuatan di tahun 2021,dengan kode nomor surat, dimana surat keterangan dimaksud tidak memiliki kewenangan dan atau kekuatan hukum untuk membatalkan surat keterangan tanah yang sudah diterbitkan terlebih dahulu,” tegas Hilter.

Lebih lanjut, Hilter juga mendesak bahwa penetapan tersangka oleh Polres Kampar Polda Riau perlu segera dilanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan dengan penahanan guna mendapatkan kepastian hukum para tersangka. Selain itu, Hilter juga menegaskan berjanji akan mengawal dan melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Wakapolri, Kapolda Riau, Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Kantor Staf Presiden (KSP), agar masyarakat Kampar yang merasa dirugikan bisa memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Iqbal, lanjut Hitler, ketika dihibungi melalui saluran telepon selulernya telah merespon dan memberikan tanggapan dari yang bersangkutan (Kapolda) terkait perkembangan hal dimaksud. “Barusan saya komunikasi dengan Kapolda (Irjen Pol Iqbal-red) beliau bilang akan cek masalah ini,” terang Hitler kepada jejakhukum.net.(*/dok-ist./hms-fwj.i/bks/jh/@red)

Tinggalkan Balasan