JAKARTA | jejakhukum.net – Dalam kinerjanya, dengan berpedoman terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), pada Pasal 60 ayat 1 tertulis, Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) wajib taat dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, saat pelaksanaannya, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kasektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok dalam menjalankan tugas dan fungsinya diduga tidak taat dan tak berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan tersebut diatas, dengan melakukan pembiaran atas maraknya berbagai pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, terindikasi seolah ‘bermain mata’ dan atau justru dapat diduga menerima gratifikasi sehingga terindikasi menyalahgunakan Jabatan serta bersekongkol dengan oknum Petugas Jajaran dibawahnya, yakni CKTRP sektor Kecamatan Tanjung Priok terkait pembangunan gedung yang diperuntukan showroom mobil yang dibangun disekitar akses Jalan Danau Sunter Barat terpantau pada, Jum’at (22/03/2024).
Hal ini terkait bangunan tersebut yang diduga akan gunakan untuk showroom mobil berikut bengkel yang terletak di Jalan Danau Sunter Barat, Blok A.1, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dibangun tanpa memperdulikan aturan dan mekanisme dalam pembangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan dan proses pembangunannya, pemilik bangunan ada indikasi dengan secara sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 24 Angka 38 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 Pasal 189 ayat (1).
Tidak hanya itu, pemilik juga tidak mematuhi Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan Suku Dinas (Sudin) CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, melalui SP 1 Nomor 4242/e/SP1/JU/TJP/XI/2023/AT.13.01 tanggal 26 Nopember 2023. Serta tidak mematuhi SP II, SP III, kemudian juga tidak mengindahkan surat perintah penghentian kegiatan melalui surat bernomor 4775/e/SPPKT/JU/TJP/XII/2003/AT.13.01 tanggal 22 Desember 2023.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dn Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang ditandatangani oleh Kasudin CKTRP Jakut, Yogi Harjudanto pada tanggal 22 Februari 2024 yang berbunyi, agar pemilik membongkar sendiri bangunannya tersebut. Dan apabila tidak dilakukan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu 14 hari setelah diterbitkannya SPB tersebut, maka akan dilakukan bongkar paksa oleh jajaran CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara.
Seorang petugas keamanan (security) gedung yang berada di showroom tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan menjelaskan bahwa media bisa untuk mendapatkan informasi ke kantor pusat di Bintaro atau bisa juga ke Dinas terkait. “Kalau mau cari informasi, pusatnya di Bintaro sektor 9. Kalau mau mencari informasi kesana aja. Pas dapat surat (dari Sudin CKTRP), langsung diurus (pihak showroom) ke dinas udah sama pengacaranya,” terangnya.
Sementara itu, menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang sangat menyayangkan telah terjadinya pembiaran atas pelanggaran yang terjadi, sehingga bangunan tersebut rampung (selesai) tanpa adanya eksekusi pembongkaran.
“Anehnya, SPB yang dikeluarkan Sudin CKTRP Jakut tersebut dituding hanya gertakan sambal dengan tujuan seolah-olah hanya untuk menakut-nakuti pemilik showroom agar dapat melakukan negosiasi,” tuturnya.
“Itu SPB hanya (seperti) bualan belaka. Mainan lama itu, tentu tujuannya agar pemilik bangunan showroom datang untuk menghadap. Kasudin CKTRP Jakut, Yogi mengeluarkan SPB tersebut tanggal 22 Februari 2024 agar pemilik untuk melakukan bongkar sendiri bangunannya,” ucap Hisar, menjelaskan berdasarkan Surat Resmi SPB dari Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Ketentuannya, bahwa terhitung 14 hari dari SPB tersebut jika tidak dilakukan pembongkaran, akan dibongkar paksa. Namun sudah sebulan lebih, bangunan showroom dan bengkel tersebut disentuh pun tidak,” imbuhnya.
Hisar pun menuding, bahwa Yogi Harjudanto selaku Kasudin CKTRP Jakut sebagai pembohong. “Dalam proses pembangunannya pemilik secara nyata melanggar UU dan Peraturan Pemerintah (PP), tapi Yogi membohongi masyarakat dengan memainkan SPB,” paparnya.
Atas permasalahan tersebut, Hisar meminta serta mendesak agar Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk segera memecat Yogi Harjudanto sebagai Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, dan LSM Gracia akan segera menyuratinya ke kantor Balai Kota.
“Kita meminta Pj Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencopot Yogi Harjudanto sebagai Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara karena dengan sengaja mempermainkan aturan di DKI Jakarta,” tegas Hisar Sihotang yang juga merupakan sosok yang kharismatik serta disegani jajaran FBR Jakarta Utara tersebut.
Disisi lain, Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait permasalahan yang menjadi kewenangannya diwilayah tersebut, ternyata lebih memilih bungkam dan terkesan ‘masabodo’ ketimbang memberikan keterangan serta klarifikasinya kepada awak media.(*/dok-ist./hms-trans/jh/@red)