BANDAR LAMPUNG | jejakhukum.net – Dewan Pembina Aksi Milenial Lampung, yang juga aktif sebagai Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Farah Nuriza Amelia mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal terkait pengawasan aturan larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mutasi dimaksud diketahui terjadi enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, mendatang.
“Pada pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas, dimana kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan,” kata Farah yang dikenal merupakan sosok wanita muda yang tegas dan konsisten ini pada, Selasa (26/03/2023).
Farah mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dalam rangka penetapan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 nanti.
“Artinya Bawaslu harus mengawasi pergantian pejabat tersebut dan menjadikan masalah ini masuk dalam peta kerawanan pilkada 2024. Jangan sampai kecolongan apalagi pergantian pejabat tersebut guna menguntungkan salah satu calon kedepannya,” ujar wanita muda yang aktif di bidang kepemudaan alias generasi millenial zaman now ini.
Farah pun berharap serta meminta, apabila terjadi hal tersebut Bawaslu bisa bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Bawaslu harus bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran seperti yang saya jelaskan tadi,” tutup Farah.(*/dok-ist./hms-jh.net/@red)