JAKARTA | jejakhukum.net – Salah satu adagium yang paling terkenal adalah adagium hukum yang menyatakan; “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Mungkin kata Adagium inilah yang ingin disampaikan oleh Dua orang ibu dan anak-anaknya mendatangi Mabes Polri. Mereka meminta agar suami mereka Junaedi dan Indra dibebaskan. Mereka mengadukan dan memohon kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar dapat membebaskan Junaedi dan Indra yang sebelumnya bekerja di PT. SKB
“Bebaskan suami saya. Tolong Pak Kapolri kasihanilah kami,” ujar sang ibu dalam orasinya saat menggelar aksi damai dari atas mobil komando pada, Rabu (15/5/2024)
Sebelumnya, Junaedi dan Indra yang mmerupakan anggota keamanan (security) di perusahaan perkebunan sawit PT SKB telah ditangkap polisi saat dilakukan eksekusi terhadap lahan sawit perusahaan PT SKB. Keduanya ditangkap pada 2 Mei 2024 lalu, kemudian ditahan dan belum bebas hingga kini. Penangkapan Junaedi dan Indra ini terkait sengketa antara PT SKB dan PT GPU.
Alvin selaku penasihat hukum dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa penangkapan Junaedi dan Indra dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadir Tipidter) Bareskrim Polri, Kombes Yulmar Tri Himawan bersama satu peleton Brimob. Alvin menyayangkan aksi tersebut, sebab menurutnya tidak sesuai dengan hukum maupun prosedur yang berlaku.
“Kami sayang Kepolisian, tapi kami memberikan kritik keras bahwa di dalam melakukan upaya hukum atau proses hukum, sewajibnya polisi juga menaati aturan yang berlaku sebagaimana KUHAP dan Perkap,” tutur Alvin.
Lebih lanjut, pendiri LQ Indonesia Law Firm itu menilai eksekusi tersebut tak berdasar. Sebab, justru PT SKB yang menang dalam banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alvin pun menduga ada mafia tanah dan mafia hukum peradilan yang bermain dalam persoalan ini.
Atas hal ini, Alvin meminta perhatian dari Kapolri maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya meminta perhatian Bapak Kapolri dan Bapak Presiden. Saya minta tolong agar hal ini menjadi atensi,” imbuhnya
“Mereka mengambil dan menangkap suami dari ibu-ibu ini sejak tanggal 2 Mei, sudah dua minggu. Ibu-ibu ini menurut pengakuannya belum menerima surat penangkapan,” tegas Alvin Lim, selain juga selaku perwakilan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT SKB Sumatera Selatan, dari LQ Indonesia Law Firm.(*/dok-ist./atma/fwj.i/@Red)