Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan PT. Farrel Gaji Karyawan di Bawah UMK

Hukum37 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – PT Farrel Internusa Pratama, sebuah perusahaan bergerak di bidang pemasok umum terutama bidang Jasa Pipeline Oil & Gas Industri serta untuk pemasok spare part listrik & mekanik di Karawang, diduga melanggar aturan hukum terkait penggajian karyawan. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi JEHAKHUKUM.NET, perusahaan tersebut membayar gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut salah seorang karyawan, Fazri, ia hanya menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 setiap bulannya. Jumlah ini jauh di bawah UMK Karawang yang seharusnya sebesar Rp 5.257.834. “Gaji yang saya terima sangat tidak sesuai dengan ketentuan UMK. Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan,” ungkap Fazri.

Lebih lanjut, Fazri juga menyatakan bahwa jumlah gaji yang tertera dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang berbeda. “Di BPJS, gaji saya tercatat sebesar Rp 3.885.000. Namun, kenyataannya saya hanya menerima Rp 2.500.000,” tambahnya.

Praktik penggajian seperti ini jelas melanggar aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ependi, redaksi JEHAKHUKUM.NET, menyatakan bahwa tindakan PT Farrel Internusa Pratama ini tidak hanya merugikan karyawan secara finansial, tetapi juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dalam situasi ini, perusahaan tidak hanya membayar karyawan di bawah standar minimum, tetapi juga memanipulasi data penggajian yang dilaporkan ke BPJS. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja,” tegas Ependi.

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Para pekerja di PT Farrel Internusa Pratama kini berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai pekerja. “Kami hanya ingin dibayar sesuai dengan hak kami,” ujar Fazri menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan demi terciptanya iklim kerja yang adil dan sejahtera bagi semua karyawan. (Red)