Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Kamis 23 Mei 2024. Farrel Internusa Pratama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pemasok umum terutama jasa pipeline oil & gas industri serta pemasok spare part listrik dan mekanik, sedang menghadapi dugaan pelanggaran serius terkait pemalsuan dokumen negara. Perusahaan yang berbasis di Karawang ini dituduh memalsukan data karyawan dalam pelaporan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Ketenagakerjaan.
Menurut laporan, ada perbedaan mencolok antara jumlah gaji yang tercatat di laporan BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang sebenarnya diterima oleh karyawan. Salah satu karyawan, Fazri, mengungkapkan bahwa dalam laporan BPJS, gajinya tercatat sebesar Rp 3.885.000. Namun, pada kenyataannya, ia hanya menerima Rp 2.500.000 setiap bulannya.
“Gaji yang saya terima sangat tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang seharusnya sebesar Rp 5.257.834. Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan,” ungkap Fazri. Pernyataan ini menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dugaan pemalsuan dokumen ini melibatkan pelaporan data karyawan kepada BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan, dimana perusahaan diduga melaporkan jumlah gaji yang lebih tinggi dari kenyataannya. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk tampak patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan sementara pada kenyataannya, karyawan menerima upah di bawah standar yang ditetapkan.
Jika terbukti, tindakan ini dapat melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara yang dapat dikenai sanksi pidana. Pemalsuan dokumen merupakan tindakan yang sangat serius dan berdampak luas, baik bagi karyawan yang dirugikan maupun bagi kredibilitas perusahaan itu sendiri.
Sejumlah karyawan lainnya juga mengaku mengalami hal serupa, namun takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan. “Kami merasa tertekan dan tidak tahu harus berbuat apa. Gaji kami jauh di bawah standar dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Redaksi JEJAK HUKUM.NET dan Lintaskarawang.com serta aktivis hak buruh yang mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam. Mereka berharap agar pemerintah daerah Karawang dan instansi terkait mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
Saat ini, Tim sedang mengumpulkan data dan bukti terkait kasus ini. Mereka berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak karyawan dilindungi.
Farrel Internusa Pratama belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Publik menantikan klarifikasi dari pihak perusahaan dan berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. (Red)