Desakan LSM KPKB kepada Kejari Lebak untuk Tindaklanjuti Dugaan Korupsi

Hukum275 Dilihat

Lebak, JEJAKHUKUM.NET – Warga masyarakat Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar yang telah dilaporkan pada 21 Mei 2024 lalu.

“Kami meminta pihak Kejari Lebak untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami dengan nomor surat: 0033/LP/Pid/V/2024/NDP, tertanggal 21 Mei 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau pungli dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada sektor industri pariwisata dan parkir ilegal di Kabupaten Lebak yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah per tahun,” ujar Dede Mulyana, Ketua Umum LSM KPKB, dalam press release-nya, Senin (03/06/2024).

Dede Mulyana menambahkan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan meminimalisasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. “Dengan upaya penegakan hukum melalui Kejari Lebak, adalah langkah yang efektif untuk menekan para pelaku usaha pariwisata dan parkir ilegal agar usaha mereka menjadi legal serta menghentikan praktik pungli yang dilakukan sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lebak,” jelasnya.

“Secara logika, upaya kami adalah mendorong agar potensi ini masuk pada PAD Kabupaten Lebak secara sah, nyata, dan signifikan serta meminimalisir praktik KKN dan pungli yang terjadi di lapangan selama ini,” ungkapnya lebih lanjut.

Selain itu, Dede Mulyana juga berharap agar PJ Bupati Lebak, DPRD Lebak, dan stakeholder lainnya mendukung langkah konkret yang dilakukan pihaknya. “Pemerintah Kabupaten Lebak, baik DPRD maupun stakeholder lainnya, khususnya PJ Bupati Lebak, harus mendukung langkah konkrit kami dalam upaya meningkatkan dan menghilangkan kebocoran PAD di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal ini. Namun jika Pemkab Lebak tidak mendukung, itu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik, khususnya masyarakat Lebak,” tandasnya.

Dede Mulyana menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan unjuk rasa di lingkungan Pemkab Lebak dan menyampaikan surat tembusan laporan ke Kejagung dan KKRI dengan tim kuasa hukumnya.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum LSM KPKB, Dian, S. S.Y., M.H, mengatakan bahwa jika laporan ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak. “Penanganan tindak pidana korupsi pada dasarnya merupakan political will dari pemerintah, sehingga kalau laporan ini tidak direspon segera, maka ini akan menambah indeks buruk penegakan hukum dalam perkara korupsi.”

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Lebak, agar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami dan menjadi perhatian sehingga tidak memunculkan persepsi publik bahwa seolah-olah ada pembiaran terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Tim)