Karawang, JEJAKHUKUM.NET – 21 Juni 2024. Warga Karawang mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk segera menertibkan aktivitas galian tanah di seputaran Kawasan KNIC yang diduga tidak berizin. Desakan ini muncul setelah banyaknya laporan mengenai dampak negatif dari aktivitas galian tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Warga menyatakan bahwa aktivitas galian tanah tersebut telah menimbulkan kerusakan jalan dan pencemaran udara akibat debu yang beterbangan. Selain itu, mereka juga khawatir dengan potensi bahaya longsor dan banjir yang bisa terjadi akibat penggalian tanah yang tidak terkontrol.
Salah seorang warga, Ahmad, mengatakan bahwa keberadaan galian tanah yang tidak berizin ini telah meresahkan masyarakat. “Kami khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Setiap hari kami harus menghirup debu dari truk-truk yang lewat,” ujarnya.
Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang seharusnya dijaga. Selain itu, aktivitas ini bisa memperburuk mobilitas warga dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Joko Arisyanto. SH, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku galian tanah ilegal tersebut. “Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan kegiatan ini demi menjaga kepentingan dan keselamatan warga,” kata Joko.
Menurut Joko, adanya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal. Ia menekankan pentingnya peran aktif dari pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap aktivitas industri dan pertambangan di wilayahnya memiliki izin yang lengkap dan sah. “Kepatuhan terhadap peraturan perizinan adalah kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya perhatian dan tindakan dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi Jawa Barat diharapkan masalah galian tanah tidak berizin di seputaran kawasan KNIC dapat segera ditertibkan, sehingga lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar dapat kembali normal tanpa gangguan. (Red)