Warga dan Aktivis Karawang Minta Penegakan Hukum Tegas atas Aktivitas Galian Tanah Ilegal

Hukum, News708 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – 26 Juni 2024. Warga Karawang mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk segera menertibkan aktivitas galian tanah di seputaran Kawasan KNIC yang diduga tidak berizin. Desakan ini muncul setelah banyaknya laporan mengenai dampak negatif dari aktivitas galian tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

Mr. Kim, seorang aktivis Karawang, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah. “Kerusakan jalan dan pencemaran udara akibat debu yang beterbangan sudah sangat mengganggu kehidupan warga. Selain itu, kami khawatir dengan potensi bahaya longsor dan banjir yang bisa terjadi akibat penggalian tanah yang tidak terkontrol,” ujarnya.

Aktivitas galian tanah yang tidak berizin ini tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan warga, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang dapat berdampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup juga mengatur hal yang sama.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, telah mendapatkan banyak laporan terkait aktivitas galian ini dan berjanji akan menindaklanjutinya.

Mr. Kim juga menambahkan, “Setelah adanya tindakan informasi dari Bupati Karawang untuk menutup aktivitas tersebut, kami sebagai aktivis Karawang meminta Satpol PP untuk bertindak tegas dan tidak kompromi dalam menegakkan aturan. Jangan sampai aktivitas ini dibuka kembali karena dampak lingkungannya sangat merugikan.”

Aktivis Karawang berharap agar penegakan hukum dapat berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan tidak berizin.

Penutupan aktivitas galian tanah diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Lebih lanjut, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Masyarakat Karawang berharap agar penegakan hukum yang tegas dan konsisten dapat melindungi lingkungan serta memastikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar. (Red)