Karawang, Jejakhukum.net – Beberapa pekan lalu, pasca banyaknya protes dari masyarakat perihal kegiatan angkutan tanah dari salah satu lokasi Kawasan Industri, yaitu Karawang New Industry City (KNIC) di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, setelah melakukan rapat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang memiliki otoritas Penegakan Peraturan Daerah (Gakda). Mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan terlebih dahulu kegiatan angkutan tanah dari lokasi.
Karena seperti yang diketahui, dokumen lingkungan yang dimiliki oleh Kawasan Industri KNIC hanya sebatas Cut and Fill tanah, yang artinya hanya sebatas penataan lahan, tanpa mengeluarkan tanah dari lokasi kegiatan.
Hanya saja yang disesalkan oleh Redy Sadiaji, salah seorang masyarakat Karawang. Diduga tindakan tegas Sat Pol PP Karawang hanya berlangsung beberapa hari saja. Pasalnya, pasca adanya tindakan tegas tersebut, selang beberapa hari kemudian kegiatan angkutan tanah dari lokasi Cut and Fiil ke luar kembali berjalan.
“Padahal sebagai mana informasi yang didapat, sebelum terbitnya perizinan yang lengkap dari instansi yang memiliki otoritas menerbitkan perizinan, kegiatan angkutan tanah distop sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkapnya, Rabu (24/7/2024).
“Karena sebagaimana yang diketahui oleh semua pihak, KNIC hanya mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tetapi tidak berikut dengan mengeluarkan tanah ke luar lokasi kegiatan,” urai Redy
“Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan surat permintaan audiensi kepada Sat Pol PP Karawang, untuk mempertanyakan komitmen penegakan sebagaimana yang sudah disepakati. Karena yang namanya aturan, apa pun alasannya. Aturan tetap aturan yang harus ditegakkan,” pungkasnya. (Red)