Dana BOS di Duga Jadi Bancakan Kepsek

Hukum, Pendidikan264 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – 30 Juli 2024. Dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Karawang Timur mengemuka setelah sejumlah pihak mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran. Berdasarkan data yang diperoleh, dana BOS tahap 1 tahun 2023 sejumlah Rp 729.825.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1315 siswa. Dana ini seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan dan fasilitas sekolah, namun terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaannya.

Poin perhatian media terletak pada pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta administrasi kegiatan sekolah. Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahap 1 tahun 2023 dilaporkan sebesar Rp 149.232.350, sementara administrasi kegiatan sekolah menghabiskan Rp 100.700.950. Anggaran ini disinyalir tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

Ketika media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, beliau tidak dapat ditemui di sekolah. Ketiadaan informasi dari pihak sekolah memicu kecurigaan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya kongkalikong antara kepala sekolah dengan para guru dan staf Tata Usaha (TU) untuk menghindari konfirmasi dari pihak luar.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa para staf dan guru tidak mengetahui keberadaan kepala sekolah pada saat itu. “Kami tidak tahu di mana Pak Kepsek sekarang. Sepertinya sedang ada urusan penting,” ujarnya.

Data rinci anggaran BOS SMPN 1 Karawang Timur tahap 1 tahun 2023 menunjukkan sejumlah pengeluaran yang dianggap mencurigakan. Selain itu, pada tahap 2 tahun 2023, terdapat anggaran sebesar Rp 765.489.850, di mana sejumlah dana dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 112.145.500 dan administrasi kegiatan sekolah Rp 135.629.300.

Peningkatan drastis dalam beberapa pos anggaran, khususnya administrasi dan pengembangan perpustakaan, menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak. Selain itu, pada tahun anggaran 2022, tahap 1 dan tahap 2 juga menunjukkan perbedaan signifikan dalam penggunaan dana.

Keberadaan Kepsek yang tidak bisa ditemui dan kurangnya transparansi dari pihak sekolah semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana BOS. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggelapan tersebut.

Diminta Pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Transparansi dan kejelasan penggunaan dana BOS untuk memastikan hak siswa terpenuhi dan dana tersebut digunakan sesuai tujuan yang semestinya. (Red)