Karawang, Jejakhukum.net – Pada proyek pembangunan lapangan tenis di salah satu sekolah di wilayah Pangkalan, Kabupaten Karawang, terindikasi adanya pelanggaran yang diduga berujung pada konspirasi untuk merampok uang negara. Proyek ini dikerjakan oleh CV Payung Agung berdasarkan kontrak bernomor 02.PPK/SPK/Disdik,2667727/IV/2024 dengan masa pelaksanaan selama 21 hari, yaitu mulai dari 30 April hingga 20 Mei 2024. Nilai kontrak untuk proyek tersebut mencapai Rp199.500.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Dugaan pelanggaran yang terjadi adalah tidak dipatuhinya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pembangunan, khususnya dalam penggunaan metode imprasemen. Berdasarkan informasi yang beredar, proses imprasemen dilakukan secara manual, meskipun metode ini seharusnya tidak diperbolehkan karena tidak dapat menjamin kualitas yang diinginkan. Ketentuan ini jelas melanggar aturan yang mengharuskan penggunaan teknologi dan metode yang sesuai standar untuk memastikan hasil yang berkualitas.
Kontrak proyek yang dibuat antara Disdikpora dan CV Payung Agung juga memuat rincian teknis dan spesifikasi yang harus dipatuhi. Namun, dugaan bahwa pihak pelaksana proyek tidak mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Saat media mencoba mengonfirmasi terkait pelanggaran tersebut kepada Kepala Bidang (Kabid) Disdikpora, Heri, belum ada jawaban yang diberikan. Awak media sempat mendatangi kantor Disdikpora namun Kabid Heri tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Absennya keterangan resmi dari pihak Disdikpora semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek ini. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti masalah ini, termasuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum-oknum yang berusaha merugikan negara.
Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh APBD. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penggunaan dana publik dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik menjadi semakin mendesak. Pemerintah daerah, dalam hal ini Disdikpora, harus segera memberikan penjelasan yang jelas dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari Kabid Disdikpora dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Semua pihak berharap bahwa kasus ini dapat diusut tuntas sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik yang merugikan negara. (Red)