Kisruh Warisan Toko PKN: Pengusaha MB Kembali Tersandung Masalah Hukum

Hukum194 Dilihat

Tanjung Pandan , Jejakhukum.net – Belum selesai urusan pembangunan Food Court di Tanjung Pandan, kini muncul kisruh baru terkait urusan warisan keluarga besar yang dikenal dengan nama Toko PKN. Perselisihan ini melibatkan Pengusaha MB yang kembali tersandung masalah hukum.

MH dkk, yang merupakan anak dari H DI dan HJ FH, bertindak sebagai Penggugat dan telah mengajukan gugatan terhadap ZN dan MB selaku Tergugat. Gugatan ini terdaftar pada tanggal 23 Februari 2023 melalui aplikasi e-court Pengadilan Agama Tanjung Pandan dengan nomor perkara 177/Pdt/2024/PA.TDN.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Penggugat menuntut agar harta waris milik orang tua mereka yang belum dibagikan sejak orang tua meninggal dunia, dibagi secara adil kepada seluruh ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menuding ZN dan MB telah menguasai harta tersebut secara sepihak.

Pada tanggal 12 Juni 2024, sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terkait permohonan sita terhadap empat objek harta waris dilaksanakan. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan sita yang diajukan oleh MH dkk.

Eksekusi sita dilakukan terhadap tiga objek yang berada di Tanjung Pandan pada Kamis, 4 Juli 2024. Proses sita ini berjalan lancar tanpa adanya bantahan dari pihak Tergugat. Objek-objek tersebut adalah bagian dari harta waris keluarga besar H DI dan HJ FH.

Setelah sita di Tanjung Pandan, rencananya juga akan dilakukan eksekusi sita terhadap objek lain yang berada di Jakarta. Objek ini terletak di Jl. Pluit Karang Permai, Muara Karang Blok P No.24, Jakarta Utara.

Namun, eksekusi sita di Jakarta tidak terlaksana. Juru Sita Pengadilan Agama Jakarta Utara membatalkan eksekusi dengan alasan bahwa objek tersebut sudah dipindahtangankan oleh ZN kepada pihak ketiga.

Menanggapi kejadian ini, kuasa hukum Penggugat menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menindaklanjuti pembatalan sita tersebut untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan dari pihak berwenang.

Sidang kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Agama Tanjung Pandan. Berdasarkan informasi terbaru, saat ini sidang memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Diharapkan masalah ini dapat segera menemukan titik terang dan berakhir dengan adil. (Fazza)