Menguak Tabir Sertifikat di Lahan Negara, ORMAS BUAS Menyoal Pengembang!

Artikel191 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Sertifikat yang dimiliki oleh pengembang PT. Purindo Sukses di salah satu wilayahnya menimbulkan kejanggalan yang kini sedang dipermasalahkan oleh Organisasi Kemasyarakatan BRIGADE UTAMA ADIPATI SINGA PERBANGSA (ORMAS BUAS).

Perhatian utama adalah sertifikat tanah di atas lahan milik negara, dalam hal ini PJT II, yang telah dialihkan kepada pengembang seluas +- 3000 m2 di Kosambi, Kabupaten Karawang. ORMAS BUAS saat ini sedang menggali kejelasan mengenai bagaimana lahan tersebut bisa dimiliki oleh pengembang, jelas Sekjen DPP, Didi Holidi, S.H., pada Selasa (06/08/2024).

Menurutnya, banyak pihak terkait dalam permasalahan ini, dari desa, kecamatan, hingga dinas perizinan yang sengaja tutup mata. “Kenapa hal ini bisa terjadi, pastinya ada dukungan dari berbagai instansi terkait untuk memuluskan rencana jahat ini. Masa iya lahan negara bisa disertifikatkan, kan ada data pendukung yang harus diperlihatkan dalam pembuatan izinnya. Pastinya orang-orang ini mendapatkan sesuatu dari pengembang perumahan,” kata Didi.

Langkah yang akan diambil ke depan adalah melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah agar proses hukumnya jelas dan akuntabel. “Kasus ini akan saya laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan APH lainnya, agar menjadi efek jera bagi siapa saja pengusaha di Karawang untuk tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dasar Hukum:

1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960** tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa segala bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

2. **Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997** tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang tata cara dan proses pendaftaran tanah, termasuk pengalihan hak atas tanah.

3. **Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015** yang mengatur tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan dan Batas Lahan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dan pengembangan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan guna menjaga keteraturan, keindahan, dan keselamatan lingkungan sekitar.

Dengan adanya permasalahan ini, ORMAS BUAS berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pihak yang terlibat. (Red)