Rampok Uang Negara di Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Uji Nyali Buat Kejaksaan Karawang, Berani?

Hukum877 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net — Modus operandi yang luar biasa dilakukan oleh kelompok kecil di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dalam upaya merampok uang negara, diduga melalui pengesahan anggaran tanpa adanya pekerjaan fisik yang jelas, termasuk tidak adanya kontraktor yang teridentifikasi.

Kasus ini menjadi aneh ketika pekerjaan yang sudah selesai dibayarkan sepenuhnya melalui kas daerah tidak dapat ditelusuri siapa yang mengerjakannya. Dana miliaran rupiah yang dikucurkan untuk pembangunan tersebut masih menjadi tanda tanya besar terkait siapa sebenarnya yang menjadi kontraktor pelaksana.

Saat dihubungi, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Haris, melalui WhatsApp pribadinya, tidak memberikan tanggapan apapun terkait permasalahan ini. Beberapa kali upaya panggilan telepon juga tidak direspon.

Dalam tahun anggaran 2021, Program Rencana Umum Pengadaan (RUP) terkait pekerjaan pemasangan bronjong di wilayah Ciampel dan Tegalwaru memang ada, menurut sumber yang terpercaya. Namun, sejak tahun 2022 hingga 2024, program tersebut sudah tidak lagi tercatat. Lalu, siapa yang menikmati anggaran besar tersebut dan siapa oknum yang mengarahkan proyek ini?

Data yang diperoleh Jejakhukum.net menunjukkan bahwa dalam tahun anggaran 2022-2024, hampir 7 miliar rupiah dianggarkan untuk pekerjaan pemasangan bronjong. Namun, pekerjaan tersebut tidak jelas siapa kontraktor pelaksananya. Lebih mencurigakan lagi, dana untuk pembayaran pekerjaan tersebut telah selesai dibayarkan oleh pemerintah, tetapi tidak diketahui siapa yang menerimanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius bagi Jejakhukum.net.

Kami berharap Institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan bahkan Kejaksaan Agung RI, segera memeriksa Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya Bidang SDA, terkait dugaan tersebut. (Red)