Orang Tua Calon Praja yang Tersingkir dari Seleksi IPDN Kalbar Akan Laporkan Dugaan Kecurangan ke Polda

Hukum172 Dilihat

Pontianak, Jejakhukum.net – 4 September 2024 H HENDRI RIVAI, SE,SH,MH salahsatu orang tua calon praja yang merasa dirugikan dalam proses seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kalimantan Barat mendatangi kampus IPDN untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kecurangan yang mencuat. Setelah merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, orang tua tersebut memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar agar segera diproses secara hukum.

Sang orang tua, yang anaknya berada di peringkat ke-17 dan seharusnya berhak lolos seleksi berdasarkan bobot nilai yang ditetapkan, merasa janggal setelah mengetahui bahwa seorang calon praja dengan peringkat ke-21 justru dinyatakan lulus. Kejanggalan semakin jelas setelah diketahui bahwa calon praja yang lulus tersebut adalah anak dari Ketua Panitia Seleksi IPDN Kalbar, AKBP Jumhari.

Menurut pengakuan orang tua tersebut, mereka telah mendatangi pihak IPDN untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait perubahan hasil seleksi yang dirilis pada 3 September 2024. Namun, jawaban yang diberikan oleh pihak IPDN dianggap tidak memadai dan tidak mampu menjelaskan kejanggalan yang ada.

Merasa adanya ketidakadilan dan dugaan kuat praktek kecurangan, orang tua tersebut akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka telah menyatakan akan melaporkan dugaan kecurangan ini ke Polda Kalimantan Barat agar segera diusut tuntas.

Kejadian ini menambah deretan panjang kasus yang mencoreng integritas seleksi calon praja IPDN. Masyarakat luas pun berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi yang tidak adil.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan hukum yang sesuai diharapkan dapat diterapkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya mencetak pemimpin masa depan yang berintegritas.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan