LBH Herman Hofi Law Desak Pertanggungjawaban Pelaku Kecelakaan di Bakau Mempawah

Berita51 Dilihat

Pontianak, Jejakhukum.net – Dalam rangka memberikan dukungan dan pendampingan hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law melakukan kunjungan langsung ke tempat kontrakan korban kecelakaan lalu lintas, Jumina (Ibu) Alif dan Syakila (anak) yang membutuhkan bantuan di Jalan Perwasal Siantan, Pontianak Utara, Rabu, 4/8/2024. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan pelaku kecelakaan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

Melihat kondisi korban, Ketua LBH Herman Hofi Law mendesak pelaku kecelakaan untuk segera memberikan pertanggungjawaban. Hal ini dapat berupa penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi yang layak kepada korban atau, jika diperlukan, membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Saat ini saya berada di rumah korban lalu lintas, tabrakan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu di Jalan Bakau Kecil Kabupaten Mempawah, Nah kita melihat langsung bahwa disini ada tiga korban, Ibu dan 2 anaknya kakinya yang mengalami patah tulang, dan ini sudah betul-betul parah karena sudah di operasi memakai PEN oleh dokter, mudah-mudah cepat semubuh,” ujarnya Dr. Herman Hofi Munawar.

Ia menyampaikan dalam pemulihan ini tentu tidak seperti semula, karena kondisi yang begitu parah pada kecelakaan tersebut. Berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 229 dan 310 yakni mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Ini ada pidana, bukan delik aduan, maka dari itu pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti, dan tidak ada kata lain sesuai UU tadi sudah jelas bahwa jangankan yang rusak atau cacat seperti ini, kendaraan motor saja ditabrak itu bisa diancam pidana satu tahun. Kemudian Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat, bisa pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar persoalan yang dialami korban sudah sangat serius, oleh sebab itu segera pihak kepolisian Mempawah menindaklanjuti mengingat persoalan ini sudah cukup lama terbaikan. Bahkan sudah dua kali di mediasi tidak menemukan titik terangnya.

“Saya pikir yang ditawarkan oleh pihak keluarga korban sudah sangat sederhana sekali, walaupun sebetulnya dalam UU Lalu Lintas perdamaian tidak menghilangkan pidananya, jika melalui perdamaian sekalipun kepada pihak korban dengan memberikan santunan -santunan tidak berarti pidananya selesai sebetulnya,” terangnya.

Berharap persoalnya ini untuk segera ditindaklanjuti dan segera di proses pelakunya di tahan, begitu juga dengan kendaraan korban yang sudah 80% hancur, tidak bisa diperbaiki. Hukum harus ditegakkan demi keadilan, mengingat korban orang kecil jangan diperlakukan seenaknya oleh mereka yang berduit.

Herman Hofi Munawar kembali menegaskan untuk segera ditindaklanjuti jangan di main-mainkan, jika tidak, dirinya melalui LBH Herman Hofi Law akan melakukan upaya hukum lainya yang lebih serius.

“Kami berharap kepada kepolisian Mempawah untuk segera mengambil langkah mencari titik temu, jangan sampai ada intimidasi, apapun yang terjadi pada korban dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, dan semua pihak dapat menggunakan hati nuraninya,” pungkasnya.

Ditempat yang sama suami korban, Joko (Kepala Keluarga) berharap kepada pihak pihak terkait meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada keluarganya terutama istri dan anak anaknya yang sebagi korban kecelakaan yang terjadi.

(Jhony)