JAKARTA, Jejakhukum.net – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keputusan perkara nomor 76/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 7 Agustus 2024, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor SPPP /277/V/Res .1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2024 dengan pemohon Andi Mulyati dan Termohon Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Arief Priyono S.H, M.H dalam amar putusannya menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan oleh penyidik ditreskrimum PoldaMetro Jaya sah dan menolak semua Petitum (permintaan tuntutan penggugat untuk dikabulkan hakim dalam putusannya,red) Permohonan dari Pemohon.
Termohon sebagaimana dalam putusan tersebut, Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 dengan alasan DEMI HUKUM di mana Kejaksaan menolak berkas yang dikeluarkan penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya karena KADALUARSA.
“Akibat proses hukum atas dugaan tindak pidana pemilu adalah kadaluarsa sehingga Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan nomor SPPP /277/V/ dan seterusnya….(Res.1.24/2024/Ditreskrimum) tertanggal 20 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan sah secara hukum ,” ucap Hakim.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, dalam pokok perkara menolak pemohonan pemohon untuk seluruhnya,”
dilansir business-law.binus.ac.id/AHMAD SOFIAN, Alasan Terbitnya SP3 : Diterbitkannya tujuan tersangka oleh penyidik telah melalui proses penyidikan, meskipun dalam kasus tertentu yaitu tertangkap tangan maka tujuan tersangka tidak dilakukan melalui proses penyidikan. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 2 KUHAP maka penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sehingga mengungkap sebuah tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Jadi penetapan tersangka pasti dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti.
Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata ada hak penyidik untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). SP3 ini terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika mengacu pada KUHAP, maka tentang SP3 ini hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) yang bunyi lengkapnya : “Dalam hal penyidikan penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada diagnostik umum, tersangka atau keluarganya” Dari norma di atas jika kita kaji, maka alasan terbitnya SP3 itu ada tiga yaitu : Tidak cukup bukti Peristiwa tersebut bukan tindak pidana Demi hukum Tidak cukup bukti, artinya penyidik tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini tentu sedikit membingungkan karena ketika proses penyidikan berlangsung, dan ketika akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah. Lalu jika alasan tidak cukup bukti yang dijadikan dasar, maka artinya ada alat bukti yang dianulir oleh penyidik sebagai alat bukti yang sah, sehingga dalam terbitnya SP3 tersebut dinyatakan bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah/tida tepat/tidak akurat/bukan sebagai alat bukti sehingga diterbitkanlah SP3.
Adapun.bunyi.petitim.permohonan dari Pemohon sebagai berikut :
● Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
● Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/277/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2024 yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah.
● Memerintahkan Mohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisan Daerah Metro Jaya, Nomor LP/B/1933/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 05 April 2024, tentang adanya dugaan tindak pidana Pidana Pemilu Perihal memberikan imbalan berupa uang untuk mempengaruhi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Sdri. Nurwayah S.Pd dan
● Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Termohon Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang merupakan bagian Hukum Polda Ipda Mansyur ,S..,M.H. memberi kepada media ini menyampaikan melalui pesan whatsapp : 1.Bahwa sidang praperadilan berjalan dengan adil tampa adanya rekayasa. 2.Bahwa permohonan di tolak untuk seluruhnya oleh Hakim tunggal adalah keputusan yg tepat dan berdasarkan hukum 2. Bahwa proses penyidikan sampai diterbitkan sp3 sudah sesuai prosedur 3. Bahwa klarifikasi penyidikan dilakukan Demi Hukum yang artinya sampai kapanpun perkara ini tidak bisa dibuka dengan cara apapun. Sementara Pemohon, Andi Mulyati dengan legowo menerima keputusan tersebut.
“Kalau keputusan pengadilan sih saya legowo, tapi yang saya tuntut adalah SP3, Penyidik mengarahkan ke Kadaluarsa,” katanya otoritas majelis hakim, secara pribadi kami mewakili klaien, kecewa, tapi mau bagaimana lagi,”ungkap tim kuasa hukum menambahkan.
fakta-fakta hukum, kata dia, konferensi sudah diungkapkan, ini semua terjadi karena kami menduga adanya pensiasatan dan sentragakkum itu sendiri yang harusnya dalam warsa itu sudah dinyatakan di tanggal 13 Maret sampai paling telat tanggal 15 Maret 2024.
“Ternyata di April dinyatakan kita masih bisa berproses, sehingga inilah yang menjadi mengecewakan kami,”ucapnya.
Selanjutnya kata tim kuasa hukum Andi Mulyati akan bermusyawarah dulu dengan prinsipal dan klaien, mudah-mudahan akan ada upaya hukum.
(Red)