Karawang, Jejakhukum.net – Kepala Sekolah SMPN I Telukjambe Timur, Suryono, menegaskan adanya pemasok buku modul di sekolahnya yang sudah beroperasi cukup lama. Pemasok tersebut, Guntur, diduga sudah lama menyuplai buku modul yang dibeli murid-murid di sekolah tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh, siswa-siswi di SMPN I Telukjambe Timur diwajibkan membeli buku modul tersebut seharga Rp137 ribu setiap enam bulan sekali. Informasi ini dipertegas oleh Kepala Sekolah Suryono yang mengatakan bahwa keberadaan Guntur sebagai pemasok memang sudah berlangsung lama.
“Buku modul yang dibeli murid-murid itu dari Guntur, toko bukunya ada di depan sekolah,” ujar Suryono saat dikonfirmasi, Selasa (10/09/2024).
Pembelian 13 item buku modul atau LKS oleh para murid tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai penggunaan anggaran perpustakaan yang tampak pasif. Hal ini memunculkan dugaan adanya kesepakatan tersembunyi antara pihak pemasok dan sekolah, yang berpotensi merugikan anggaran pendidikan.
Kasus ini disorot sebagai tindakan yang mencoreng dunia pendidikan. Dana ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan materi pelajaran, diduga malah dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kepala sekolah dituding memanfaatkan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan tidak transparan.
Selain anggaran untuk buku modul (LKS), alokasi dana ratusan juta lainnya untuk pemeliharaan dan administrasi sekolah juga menjadi sorotan. Kondisi fisik sekolah yang terlihat kurang terawat semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam laporan keuangan sekolah.
Dugaan markup laporan keuangan di SMPN I Telukjambe Timur semakin kuat, dan hal ini diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan serta institusi penegak hukum. Tindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum yang bermain-main dengan anggaran negara demi kepentingan pribadi.
(Red)