Statement “EKO” di Salah satu Media, Seolah Membangunkan Kepsek Yang Sudah Bermimpi

Hukum179 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Seorang bendahara Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kabupaten Karawang dianggap telah melampaui batas dalam memberikan pernyataan di media. Padahal, peran utamanya adalah melayani sekolah terkait alokasi dana BOS.

Hal ini berawal dari pernyataan Eko di salah satu media yang mengatakan, “Kepsek jangan cemen, pajang komponennya.” Ucapan tersebut seolah mengonfirmasi bahwa selama ini, sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai penerimaan BOS kepada publik.

Sebagai bendahara BOS tingkat SMP, Eko seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan apapun kepada media. Tugasnya hanya sebagai pengelola dana, dan setiap keputusan harus berdasarkan arahan atasannya, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas).

Pertanyaannya, mengapa Eko berani angkat bicara saat media menyoroti anggaran BOS sekolah?

Ada kemungkinan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga Eko merasa terganggu dalam menjalankan tugasnya. Padahal, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS sudah diatur dengan jelas oleh Kementerian Pendidikan. Implementasi anggaran BOS harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Setelah dana BOS disalurkan ke sekolah-sekolah, terdapat tim khusus yang bertugas mengawasi dan mengaudit penggunaannya. Tim ini mencakup pengawas internal sekolah, inspektorat, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai penyeimbang, lembaga sosial kontrol seperti media massa atau LSM memiliki hak untuk menanyakan kesesuaian implementasi anggaran yang sudah digunakan oleh sekolah.

Menurut LBH PT. Media Pengacara Bersatu, media sebagai alat kontrol sosial memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, bukan sekadar opini. “Media berhak memperoleh informasi yang akuntabel, karena pertanggungjawabannya kepada masyarakat luas. Informasi yang disajikan tidak boleh didasarkan pada opini yang sulit dipertanggungjawabkan,” ujar Ena Suharna, S.H., pada Kamis (19/09/2024).

Terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS, Jejakhukum.net telah mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang masih belum memberikan tanggapan.

Selain isu dana BOS, masalah lain yang perlu segera diatasi adalah maraknya penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di sekolah-sekolah SMP. Apakah ini akan dibiarkan, atau ada kebijakan yang akan diambil ke depannya?

Pihak terkait seharusnya segera angkat bicara. Jangan sampai pihak yang tidak berwenang justru memberikan komentar. Potret gelap pengelolaan dana BOS perlu segera diatasi oleh pemimpin yang berani menyuarakan kebenaran. (Red)