Pungli di SMPN 2 Kutawaluya, Kepsek Tidak Berani Komentar

Hukum31 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Tersiar kabar dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Kutawaluya yang mengundang perhatian masyarakat. Pungli ini diduga terjadi dalam proses penerimaan siswa baru, dimana beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya. Dugaan pungli ini mencakup biaya partisipasi sebesar Rp500.000 dan paket seragam sekolah senilai Rp1.000.000, yang dipertanyakan oleh para orang tua siswa.

Biaya partisipasi sebesar Rp500.000 disebut-sebut sebagai kontribusi untuk sekolah, namun para orang tua mempertanyakan definisi dan keharusan dari biaya tersebut. “Apa yang dimaksud partisipasi? Untuk apa uang tersebut?” ungkap salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, paket seragam sekolah yang ditawarkan dengan harga Rp1.000.000 mencakup berbagai kebutuhan siswa seperti seragam olahraga, baju batik, baju muslim, topi, dasi, sabuk, kaos kaki, logo sekolah, logo kelas, papan nama untuk seragam putih, pramuka, dan batik, kartu perpustakaan, kartu OSIS, hingga sampul raport. Namun, muncul pertanyaan apakah siswa wajib membeli paket seragam ini dari sekolah, ataukah mereka diperbolehkan mencari alternatif di luar sekolah.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, segala pungutan yang dilakukan di sekolah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membebani orang tua siswa. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, praktik pungli di sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada jenis dan besaran pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya, Oman, belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan terkesan mengabaikan pertanyaan yang diajukan oleh tim kami.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, mengingat dampak pungutan liar yang bisa merugikan siswa dan orang tua. Diharapkan ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Karawang guna menyelidiki lebih jauh dugaan pungli di sekolah ini, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(Red)