PONTIANAK, Jejakhukum.net – Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Cin Cung alias Atong pada Selasa, 5 Oktober 2024. Kasus ini bermula dari ritual bersih sungai di Pelabuhan Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang menjadi kontroversi setelah viral
video yang disiarkan langsung oleh akun Facebook Atonk Putra Sundjoyo II.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi yang memberikan kesaksian terkait acara ritual tersebut. Saksi tersebut membenarkan adanya seorang tatung yang menggunakan pakaian peci, baju koko, dan sarung melalui gambar screnshot dan link. Bukti lain dari kejadian juga diajukan oleh JPU sebagai alat bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Atong.
H. Daniel Edward Tangkau, S.H., kuasa hukum Atong, menyatakan bahwa proses sidang berjalan dengan baik. Ia mengapresiasi kesaksian yang dihadirkan, yang merupakan saksi dari pihak pelapor.
“Kami hanya mempertanyakan kejadian awal terkait acara di Yayasan Tri Dharma Pemangkat, dari awal hingga naik ke kapal, di mana terlihat seorang mengenakan baju koko, peci, dan sarung. Kejadian ini kemudian viral dan menjadi bukti dalam bentuk screenshot,” ujar Daniel Edward seusai persidangan.
Daniel menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi terkait pihak yang bersalah atau tidak. Ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
“Saat ini, sidang masih berlangsung, dan kami belum bisa menyatakan siapa yang salah. Kita serahkan kepada pengadilan untuk melihat dari sisi hukum,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan rencana menghadirkan saksi tambahan. Daniel berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada dengan bijak agar putusan yang adil dapat tercapai.
“Mudah-mudahan, Pengadilan Negeri Pontianak, melalui majelis hakim, dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” lanjutnya.
Saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan bahwa peristiwa tersebut memang sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Pemangkat, tetapi kondisi wilayah saat ini telah kembali kondusif. Meski demikian, masyarakat tetap menantikan hasil keputusan pengadilan sebagai akhir dari proses hukum ini.
Kemudian tim media mencoba mengonfirmasi kepada Haji Wasli Matsum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pemangkat, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini. Namun, ia enggan memberikan komentar, begitu pula dengan pihak JPU Sambas yang tidak bersedia memberikan tanggapan mengenai jalannya sidang hari ini.
Sidang lanjutan ini masih berada pada tahap awal dengan fokus pada penguatan bukti dari pihak kepolisian. Daniel berharap suasana sidang yang berlangsung kondusif dapat terus terjaga hingga kasus ini selesai di persidangan.
(Jhony)