Kuburaya, KALBAR, Jejakhukum.net – Kamis tanggal 21 november 2024
Sejumlah nahkoda kapal nelayan dan pemilik kapal nelayan menghadiri undangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat UPT Pelabuhan Perikakanan untuk agenda Diseminasi SHTI Di Pelabuhan Perikanan Pontianak.
“Dalam kesempatan tersebut para nahkoda sempat menyampaikan aspirasi mengenai biaya penambatan kapal selama tidak beraktivitas atau berlayar.
Nasir sumito sebagai nahkoda kapal dan perwakilan nelayan mengatakan, Kepada beberapa Awak Media Bahwa Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keluhannya bahwa selama periode tersebut, kondisi laut yang tidak mendukung serta hasil tangkapan yang minim membuat mereka kesulitan menutupi berbagai biaya operasional, seperti bahan bakar, perawatan kapal, dan kewajiban retribusi.
Selain itu Para nahkoda, yang juga bertindak sebagai pemilik kapal nelayan, berharap pihak terkait dapat memberikan solusi atas permasalahan ini.
Mereka mengusulkan beberapa bentuk bantuan, seperti keringanan atau penangguhan biaya retribusi, subsidi operasional, atau dukungan lainnya yang dapat meringankan beban mereka selama masa sulit ini.
” Harapan mereka adalah agar keberlanjutan usaha perikanan tetap terjaga dan kehidupan para nelayan tidak semakin terpuruk.
Terkait hal ini pihak UPT Pelabuhan Perikanan belum bisa mengambil sikap karena pejabat yang berwenang tidak ada ditempat sedang tugas di luar kota.
Maka dari itu sampai saat ini pihak nahkoda dan nelayan yang turut hadir di undangan tersebut belum bisa mendapatkan solusi yang tepat dari dinas Kelautan dan perikanan provinsi Kalimantan Barat .
“Semoga dengan adanya pertemuan selanjutnya,dinas bisa memberikan solusi yang sangat baik terkait apa yang kami sampaikan.” Ujar Nasir Sumito
(Jhony)