BEKASi | JejakHukum.Net – Dalam rangka pencapaian transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kota Bekasi, tentu sudah saatnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk terus melakukan langkah-langkah konkret terhadap laporan-laporan yang masuk ke institusi penegak hukum (Adhiyaksa) tersebut.
Salah satunya tentang adanya laporan terkait Proyek dengan nama paket [pengerjaan] Belanja Modal Proyek pembangunan gedung sekolah baru SMP Negeri 58 Kota Bekasi senilai Rp. 9,5 miliar dan telah menjadi sorotan publik. Gedung megah sekolah menengah tingkat pertama yang terletak di Jalan Lurah Namat Nomor 1, Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Beberapa pihak berharap, Kejari Kota Bekasi segera menindak-lanjuti serta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dan juga melakukan audit anggaran pembangunan sekolah di seluruh Kota Bekasi. Seperti yang diatur dalam Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni termaktub Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi terkait pembangunan SMP Negeri 58 tersebut, seorang Praktisi Pendidikan Drs. Kosasih saat dimintai komentarnya mengatakan bahwa disinyalir ada indikasi terjadinya dugaan korupsi bisa [telah] nyata adanya.
“Marwah dunia pendidikan sejatinya terus dijaga dalam rangkaian attitude (sikap) pada pihak-pihak dan stakeholder sebagai edukasi masyarakat,” kata Kosasih pada, Sabtu (21/12/2024) petang
Tindakan mengarah korupsi jika terjadi pasti hukum berat sudah menanti bagi pelaku dan tentunya jangan dianggap main-main. “Regulasi di negara Indonesia sangat jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya.
“Lantas tercantum di pasal 2 telah disebutkan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak senilai Rp. 1 miliar,” ungkap Kosasih lagi.
Selain itu, dalam pemaparannya Kosasih juga menjelaskan bahwa jeratan hukum untuk koruptor anggaran adalah Pasal 603 KUHP. “Dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dan atau [perekonomian negara], dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau juga pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Dunia pendidikan semestinya mendapat daya imunisasi lebih dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang sudah [terus] merasuki mental oknum pejabat bejad. Harapan yang paling realistis, lanjut Kosasih, yakni dengan menerapkan komitmen dan pengawasan lebih ketat serta transparan agar supaya celah tindakan koruptif tertutup dan tercegah peluangnya.
Sementara itu, hingga berita ditayangkan pihak perusahaan pengerjaan proyek pembangunan SMP Negeri 58, berinisial.(P) dari PT. Galla Indonesia selaku kontraktor pelaksana saat dikonfirmasi belum merespon dan menanggapinya.(*/dok-ist./hms-fwj.i/bks/red@Adpti)