Karawang, Jejakhukum.net – Ratusan Milliar rupiah uang dikucurkan dari Kas Daerah Kabupaten Karawang menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) Palsu.
Hal ini membuat geram Ketua TimSus Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang ( Ucu Nugraha) saat dikonfirmasi Media Jejakhukum.net, Selasa 24/12/2024, diKantor Sekretariat nya.
Ucu, sebutan sehari-hari, mengatakan akan segera menindaklanjuti temuan ini ke Kejaksaan Agung hingga KPK RI.
” Hal ini tidak bisa dibiarkan, perlu tindaklanjut yang pasti ke ranah hukum, kami percaya kalau laporan kami nanti ke Kejaksaan Agung dan KPK,pastinya diterima dan langsung dieksekusi,” kata dia.
” Apa yang dikatakan Pak Prabowo terkait bongkar skandal korupsi hingga akar-akarnya, pastinya, laporan lembaga kami di terima,” tutupnya.
Permasalahan menggunakan NIP orang lain dalam acara pencairan anggaran pasti sangat menyalahi aturan, dan sanksinya luar biasa, seperti yang tertera dalam pasal Pemakaian NIP (Nomor Induk Pegawai) ganda di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan administratif. Berikut beberapa ancaman yang dihadapi:
Hukum
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 263 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta karena melakukan pemalsuan dokumen resmi.
3. Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2019: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta karena melanggar etika pegawai.
Administratif
1. Pemberhentian dari jabatan: Pegawai dapat dipecat atau diberhentikan dari jabatan.
2. Pengembalian gaji: Pegawai harus mengembalikan gaji yang telah diterima secara tidak sah.
3. Pencabutan hak-hak kepegawaian: Pegawai kehilangan hak-hak kepegawaian, seperti pensiun dan tunjangan.
4. Pembatasan kesempatan kerja: Pegawai dapat dibatasi kesempatan kerjanya di instansi pemerintah atau BUMN.
Kepatuhan dan Etika
1. Kerusuhan internal: Pemakaian NIP ganda dapat menyebabkan kerusuhan internal dalam organisasi.
2. Kehilangan kepercayaan: Pegawai yang menggunakan NIP ganda kehilangan kepercayaan dari rekan kerja dan masyarakat.
3. Merusak citra organisasi: Pemakaian NIP ganda dapat merusak citra organisasi dan pemerintah. (Tim)