Kapolres Kayong Utara lakukan Penegakan PROKES serta Pengawasan Peredaran Obat-Obatan di Apotek Wilayahnya

KAYONG UTARA, JEJAK HUKUM.NET – Pelaksanaan Kegiatan dengan merujuk sesuai Surat Perintah Kapolres Kayong tentang Perintah Untuk Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Apel kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka kegiatan dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman Polres Kayong Utara Jalan Bhayangkara Sukadana. Kegiatan dipimpin oleh Ipda SR. Sembiring Pama Polres Kayong Utara dan juga di dihadiri staf Polres diantaranya, Aipda Suprapto, Bripka Sugiarto, Briptu Abdul Asrul hidayat, Briptu Patrik Pamungkas, Bripda Ade Purnama. H, Bripda Bayu Prawiro Aji, Bripda Rayhan Ali dan Bripda Agung.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan meliputi diantaranya; Patroli dengan sasaran apotik dan toko obat, terkait penarikan obat-obatan sirup oleh BPOM akibat dari maraknya kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak, serta memberikan Himbauan dalam penerapan Protokol kesehatan (Prokes) mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemudian dilanjutkan denga kegiatan Pengawasan dan pengecekan pendistribusian BBM pada SPBN dan SPBU yang ada diwilayah Kab. Kayong Utara, dan dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Call Center Pengaduan Polres KKU, Sasaran merupakan pusat keramaian serta toko obat yang ada di wilayah Kabupaten Kayong Utara, salah satunya Apotik Kayong Farma terletak di Sukadana serta Pangkalan speed Sukadana.

Personel dilapangan juga melakukan teguran terhadap penumpang maupun pemilik warung diareal pangkalan speed yg tidak menggunakan Masker, dan dilanjutkan dengan kegiatan mensosialisasikan Call center Polres kabupaten Kayong Utara kepada masyarakat, guna mempermudah bentuk pengaduan terkait Kamtibmas, dan tak lupa juga untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar minyak yang ada di SPBN Sukadana, adapun hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan antara lain :

Di Apotek di Kec. Sukadana telah mengetahui dan menarik seluruh obat-obatan yang di larang oleh BPOM terkait maraknya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak, serta agar supaya Masyarakat dapat memahami serta tetap menjaga protokol kesehatan guna mencegah penularan Virus Covid-19 di Kab. Kayong Utara, kemudian dengan mensosialisasikan serta penyebaran pemlet call center Polres Kabupaten Kayong Utara, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan jika mengalami suatu tindak pidana kejahatan.

Selain itu, diketahui tujuan Kegiatan dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kayong Utara, kemudian dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut masyarakat dapat memahami akan pentingnya menjaga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kab. Kayong Utara, kemudian Agar Pemerintah Daerah serta Instansi terkait tetap bersinergi untuk bersama sama melakukan upaya pencegahan dalam mengatasi permasalahan penyebaran wabah Virus Covid-19 di Wilayah Kab. Kayong Utara, dengan cara memberikan himbauan dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi, kemudian Agar Humas Polres Kayong Utara menggandeng media lokal untuk melakukan viralisasi secara masiv guna mencounter isu Hoax terkait penyebaran virus Covid-19, BBM dan Obat-obatan yang telah di larang oleh BPOM.

IPDA SR. Sembiring mengatakan bahwa kegiatan KRYD ini juga selain kegiatan rutin tersebut diatas, kegiatan Kamtibmas lain juga seperti dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras, Premanisme, Sajam, narkoba, judi, curhat, curas dan curanmor.

“Kegiatan ini, bertujuan untuk menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kayong Utara agar tetap aman dan kondusif, dan patroli KRYD ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan warga Masyarakat Kabupaten Kayong Utara, sekaligus untuk meningkatkan sinergitas kemitraan dalam memelihara Kamtibmas.” Ujar IPDA SR. Sembiring.

“Patroli KRYD seperti ini diharapkan mampu memberikan efek positif kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kayong Utara, yakni pesan Kamtibmas dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dari segala bentuk ancaman kejahatan dan gangguan Kamtibmas lainnya.” Pungkasnya.(*/dok-ist./Jhon. is)