Giat Patroli dan Penyebaran Surat CInta Kapolres Karawang oleh anggota Polsek Cibuaya

Karawang || Jejakhukum.net – Anggota Polsek Cibuaya Polres Karawang menyebar ‘Surat Cinta Kapolres Karawang’ ke rumah-rumah masyarakat yang ada diwilayah kecamatan cibuaya secara acak setiap malamnya.

Isi surat cinta itu ialah himbauan untuk tetap waspada dan selalu menjaga keamananan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan dalam surat cinta tersebut juga tertera nomor Lapor Pak Kapolres bilamana sewaktu-waktu ada masyarakat ingin melaporkan atau pengadauan masyarakat terkait gangguan kamtibmas ataupun informasi lainnya.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk melakukan giat penyebaran surat cinta disetiap harinya. Adapun penyampain Surat Cinta Kapolres dilaksanakan oleh Anggota Piket Polsek Cibuaya dilakukan setiap tengah malam sampai subuh yang bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa setiap malam hingga menjelang subuh, ada dan pernah datang berpatroli di sekitar lingkungan rumahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap malam saya mengintruksikan personil Piket Patroli Polsek Cibuaya Polres Karawang melaksanakan kegiatan patroli malam dan dibekali sedikitnya sepuluh surat cinta yang sudah ditanda tangani oleh Kapolres agar diberikan kepada warga secara acak dan bergantian, agar masyarakat tahu bahwa kita pernah berkunjung dengan berpatroli, sehingga mereka marasa aman dan terjaga”, ujar Kapolsek Cibuaya Ipda Dindin Mardiana SH, pada Selasa(29/11/2022).

Saat memberikan surat cinta itu juga masyarakat diberikan imbauan untuk selalu menjaga kamtibmas dan protokol kesehatan.

Pemberian ‘Surat Cinta Kapolres Karawang’ kepada warga masyarakat diwilayah hukum Polsek Cibuaya merupakan salah satu bentuk upaya Kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih saat ini Polri gencar melaksanakan Program Quick Wins dan bentuk Transformasi Polri Presisi.

Surat itu diberikan ketika personil Polsek Cibuaya melaksanakan kegiatan patroli dimalam hari dalam rangka mengantisipasi kejahatan malam, khususnya pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

(Red)