Ada Tanah Negara di Sertifikat no. 00352, Ini Penjelasan Kuasa Hukum De.Keraton

Hukum485 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Tanah milik PJT II di Karawang diduga telah diserobot oleh pengembang perumahan De Kraton. Berdasarkan laporan yang diterima, luas tanah yang diserobot mencapai kurang lebih 3000 meter persegi yang berasal dari dua sertifikat yang sah milik PJT II. Permasalahan ini telah menjadi sorotan karena pembangunan perumahan De Kraton kini berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik PJT II.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah antara pengembang dan pemilik lahan negara. Dugaan penyerobotan ini memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum yang digunakan oleh pihak pengembang De Kraton untuk menguasai dan membangun di atas lahan tersebut. Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap penggunaan tanah harus dilandasi dengan hak yang sah.

Terkait kasus ini, LSM Buas telah mengajukan permintaan audiensi kepada pihak De Kraton untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Dalam surat yang disampaikan, LSM Buas menyoroti beberapa poin penting, termasuk dokumen kepemilikan dan izin yang dimiliki oleh De Kraton, yang harus sesuai dengan Pasal 19 UUPA dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Selain itu, LSM Buas juga mempertanyakan apakah pengukuran dan penetapan batas lahan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah. Mereka juga meminta penjelasan terkait dokumen AMDAL yang wajib dimiliki pengembang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012.

Dalam pertemuan audiensi yang dihadiri oleh perwakilan dari De Kraton, Yahya, dijelaskan bahwa proses pengurusan legalitas lahan sedang ditempuh. Namun, ia mengakui bahwa De Kraton juga menjadi korban dari orang-orang kepercayaan yang telah keluar dari manajemen, seperti Martaya dan timnya. Selasa (13/8/2024).

Yahya menyebut bahwa proses ini kemungkinan bisa diselesaikan melalui mekanisme Ruislag (Tukar guling), tetapi belum ada kepastian waktu yang jelas kapan hal ini akan tuntas. Jawaban ini menimbulkan pertanyaan baru tentang keabsahan proses pengurusan tersebut, mengingat lahan sudah digunakan bertahun-tahun.

“Kami merasa belum puas dengan jawaban yang diberikan oleh pihak De Kraton. Kami akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan perkara ini hingga ada penyelesaian yang jelas,” ujar Sekjen DPP Ormas Buas, Didi Holidi, S.H.

[Red]