Ahmad Iqbal, S.H., M.H. Resmi Nahkodai DPD AAI – Officium Nobile Kabupaten Batang Hari.

JAMBI, JEJAKHUKUM.NET-Ketua Umum Pusat DPP Asosiasi Advokat Indonesia – Officium Nobile (AAI-ON), Dr. Palmer Situmorang, S.H,. M.H. melantik Ahmad Iqbal, S.H., M.H. sebagai ketua DPC AAI – Officium Nobile Kabupaten Batang Hari. (27/8/2023)

Bertempat di Hotel AryaDuta Palembang, Palmer Situmorang juga melantik DPD AAI Officium Nobile Provinsi Jambi dan 4 DPC lainnya, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Merangin.

Ahmad Iqbal, S.H., M.H., Ketua DPC AAI – Officium Nobile Kabupaten Batang Hari diangkat secara resmi dalam proses pelantikan yang dilakukan oleh DR. Palmer Situmorang, SH,. M.H., sebagai Ketua Umum Pusat AAI- Officium Nobile dipalembang Sumatera Selatan.

Iqbal mengatakan, pelantikannya sebagai Ketua DPC AAI – Officium Nobile Kabupaten Batang Hari adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dari Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia – Officium Nobile (AAI) DR. Palmer Situmorang, S.H,. M.H..

“Saya ikut dalam pelantikan bersama rekan DPD Jambi dan 4 (empat) DPC lainnya se- Provinsi Jambi dan semoga dapat mengemban tugas sebagai ketua DPC AAI – Officium Nobile Kabupaten Batang Hari serta dapat melaksanakan kewajiban yang menjadi amanat AD/ART Organisasi Asosiasi Advokat Indonesia – Officium Nobile (AAI),” tambahnya.

Iqbal juga menambahkan bahwa dengan terbentuknya DPC AAI – Officium Nobile di Kabupaten Batang Hari, akses keadilan akan lebih luas dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan khususnya bagi kaum lemah, Iqbal juga tak menampik bahwa dalam realitanya masyarakat golongan tidak mampu sering merasakan ketidakadilan ketika berhadapan dengan hukum

Lebih lanjut dikatakan Iqbal, bahkan muncul stigma dimasyarakat bahwa penegakan hukum hanya berpihak bagi penguasa dan orang kaya saja yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas. Oleh karnanya DPC AAI – Officium Nobile Kabupaten Batang Hari akan selalu konsisten sebagai pembela bagi masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan memperjuangkan kebenaran tanpa pandang bulu sesuai dengan amanah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tentunya dengan membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kaperwil Jami M. Hatta
Narasumber: Iqbal