Aksi Demo Warga dan Katar Jatiasih di Cluster PT. Hadez Berujung Pengrusakan Barang

BEKASI | jejakhukum.net – Buntut dari PT. HGU (Hadez Graha Utama) yang telah membeli lahan senilai Rp. 50 miliar dengan dasar girik telah menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Pihak Perusahaan yang terlanjur telah mendirikan sebagian unit-unit bangunan Cluster di atas lahan tanah yang telah dibelinya, justru malah di protes sebagian warga RW.013. Lokasi kavling atau Cluster tersebut terletak di Jalan Raya Cikunir, Kp. Rawa Semut RT.001/RW.013 Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Aksi Oknum Katar (Karang Taruna) Kelurahan Jatiasih yang terindikasi memimpin demo bersama warga kurang lebih puluhan massa, terkonfirmasi ternyata diluar komando dari Katar Kecamatan Jatiasih dan Katar Kota Bekasi, bahkan aksi diduga tidak mengantongi izin keramaian dari pihak Kepolisian tersebut digelar hari Sabtu 28 Oktober 2023, kemarin lusa tampak diwarnai kericuhan dan tindakan pengrusakan perlengkapan dagang es kelapa milik M. Ali Siregar.

Surat Kuasa wewenang dari Owner PT. Hadez (HGU) kepada MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi terkait menjaga areal lahan Cluster di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih Kota Bekasi.dok-istimewa

Sebelumnya juga diketahui pernah ada yang datang pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira 50 orang mengatas-namakan warga dan Katar Kelurahan Jatiasih, berusaha mengintimidasi dan memaksa M. Ali Siregar untuk menanda tangani surat pernyataan pembongkaran lapak dagang es kelapanya terlihat pada video yang beredar.

Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Bekasi, Aries Budiman sangat menyayangkan aksi arogansi dan tindakan intimidasi serta aksi pengrusakan barang milik M. Ali Siregar. “Kita ini adalah negara hukum harusnya dapat di selesaikan secara profesional, melalui musyawarah. Apalagi hingga terjadi tindak pidana pengrusakan barang menimpa salah satu anggota Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi tersebut,” tuturnya.

“Lahan yang menjadi obyek bahan perseteruan merupakan tanah yang telah dibeli serta sudah dibangun oleh MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) Pemuda Pancasila, bernama pak Ahmad Saepulloh dan beliau membelinya senilai Rp. 50 miliar dengan girik namun terdapat kendala dalam mengurus IMB,” ujar bang Yes sapaan akrab ketua MPC PP Kota Bekasi itu.

Bang Yes juga mengungkapkan, bahwa Katar dan warga tidak berhak memprotes karena bangunan bukan berada dilahan warga. “Kami selaku MPC PP Kota Bekasi berada di sini karena jelas diberikan wewenang untuk menjaga unit-unit bangunan di Cluster, kami menjaga bangunan yang telah berdiri apalagi sudah tiga unit bangunan ada yang sudah di rusak, siapa yang bertanggung jawab kalau sudah seperti itu,” ungkapnya kepada wartawan pada, Senin (30/10/2023).

“Selain itu, adanya Intimidasi dan pengerusakan alat dagang (Termos) milik pedagang es kelapa yang direbut dari ibu pedagang es kelapa secara paksa dan di banting terlihat dalam video yang beredar, saya selaku ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi telah menyerahkan kasus ini kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi akan menindak-lanjuti ke Ranah Hukum terkait aksi tindak pidana tersebut, dan yakin bahwa pihak yang berwajib tidak akan mentolerir aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum pelaku” tegas bang Yes.

Dalam hal ini, ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi telah mendapatkan wewenang penuh (menerima kuasa) dari Ahmad Saepulloh untuk menjaga unit-unit bangunan di cluster tersebut, jadi berhak mendirikan posko pengamanan areal yang dimaksud.(*/dok-ist./fwj.i/hms-bks/red)

Tinggalkan Balasan