Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

BANDAR LAMPUNG | jejakhukum.net – Beberapa bulan ke depan, tepatnya pada 22 September 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon kepala daerah uuntuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Maka oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta masyarakat bersikap tegas melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang Pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu. Seperti rilis Bawaslu yang diterima redaksi jejakhukum.net pada, Rabu (27/03/2024).

Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, Pihaknya telah membuat surat imbauan dan intruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota. “Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada jajaran Bawaslu kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” tutur Hamid.

Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas (Kadis) dan lainnya, pejabat yang berwenang jika tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.

“Namun bukan berarti Pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melakukan rolling jabatan sama sekali, Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari Kemendagri itu masih diperbolehkan,” ujar Hamid.

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi juga menambahkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Per hari ini kita sudah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Wali Kota,” ungkapnya.

Pointnya adalah, kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan. Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lalu, selain itu, Kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.(*/dok-ist./hms-jh/biro-lampung/@red)

Tinggalkan Balasan