Bekasi Darurat Korupsi..! 130 Milliar KasDa  Dibobol dalam Dua Tahun tanpa PERBUP, LIN Laporkan Kadis Bapenda ke Itjen, KPK hingga Kejagung

Berita, Daerah143 Dilihat

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Permasalahan insentif yang diberikan terhadap 80 orang ASN pekerja Bapenda Kabupaten Bekasi kini mulai ada titik terang.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) melalui ketua Investigasi DPP, telah mengumpulkan berkas terkait dugaan korupsi pada instansi pemerintah Kabupaten Bekasi yang memiliki kapasitas sebagai pengumpul semua mata anggaran.

“Kami telah mengumpulkan data yang valid, melalui investigasi dan konfirmasi terhadap instansi terkait sudah kami lakukan, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan terkait 130 milliar yang menjadi subtansi pertanyaan. ” Jelas Ependi.

Menurutnya (Ependi), perihal insentif yang diberikan terhadap 80 orang ASN Bapenda selama ini seharusnya tidak ada permasalahan, jika aturan hukumnya diikuti dan tidak ada pelanggaran. Jangan menghindar saat rakyat meminta kejelasan, jika hal tersebut dilakukan pastinya akan menimbulkan kecurigaan terhadap apa yang selama ini terjadi.

“Jangan menghindar jika rakyat bertanya,karna anda pejabat publik yang dipercaya mengelola uang rakyat” menurutnya.

Kecurigaan bertambah saat ini, Bapenda Kabupaten Bekasi sudah tidak lagi mencairkan dana insentif bagi ASN penarik Pajak dan Retribusi. Apakah hal ini sengaja dilakukan,atau memang ada perintah?

Kejanggalan ini harusnya dapat diselidiki oleh penegak hukum, dengan serta-merta Kadis Bapenda berbuat.

” Kejanggalan dalam sistem laporan keuangan ini harus diselidiki secara intensif oleh penegak hukum, perkara uang 130 milliar tahun sebelumnya yang dikeluarkan melalui BPKAD,tahun 2025 sudah menghilang tanpa jejak yang jelas. Pertanggungjawaban harus di minta, jangan dibiarkan para pejabat rakus memainkan peran demi kepentingan pribadi dan golongan nya”, Tutupnya

Posting Terkait

Jangan Lewatkan