LIN Bongkar Aliran Kas Gelap 130 Miliar pada Bapenda Kabupaten Bekasi

Berita, Daerah114 Dilihat

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Adanya pengeluaran uang dari Kasda dengan dalih upah pungut bagi 80 orang ASN Dispenda Kabupaten Bekasi tahun 2023-2024 sebesar Rp.130 miliar lebih, diduga ilegal.  Hal ini sudah beberapa kali disampaikan oleh Ependi terhadap instansi yang berkaitan, hingga Ketua DPRD. Surat konfirmasi hingga Audiensi telah dilayangkan ke Komisi yang berkaitan, hasil ‘no respon ‘, kata Ependi selaku Ketua Investigasi dan Aktivis antikorupsi.

” Kami sudah bertemu instansi terkait,dan sudah menyampaikan apa hal yang menjadi temuan LIN, sayangnya jawaban yang kami harapkan belum bisa terjawab, bahkan salah seorang Kabid Dalev (Puji) mengatakan agar kami untuk bersurat ulang.” Kata dia.

Ependi menyesalkan sikap Kepala Bapenda dan jajaran, DPRD sesuai Komisi,hingga Ketua DPRD yang sepertinya enggan menyikapi hal ini. Persepsi negatif terhadap mereka para pelayan rakyat, adalah suatu hal yang menjadi wajar. Mereka sepertinya sengaja ingin menutup dan mengubur permasalahan ini dalam-dalam.

” Kami sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi 1, hingga beraudiensi dengan Ketua DPRD agar hal ini dapat segera ditindaklanjuti. Berkas kami sudah serahkan dan hingga sekarang hampir empat (4) bulan jawaban darii para wakil rakyat yang terhormat tidak ada, mereka bungkam ikut gaya lama.” Tuturnya.

Perihal pemberian insentif mengatasnamakan hanya satu instansi atau golongan saja ,jelas perbuatan melawan hukum, jika tidak disertai PERBUP yang sah.

PP 69/2010 mengatur tata cara pemberian insentif bagi para penagih pajak. PP tersebut berbicara secara global bukan individu instansi saja. Desa, Kecamatan hingga Dinas semua menerima insentif yang dimaksud.

” PP 69/2010 dasar hukum bagi daerah untuk mengeluarkan anggaran insentif, namun harus ada PERBUP yang mengatur besaran nominal yang akan diterima oleh masing-masing perangkat daerah.

PP tersebut berbicara secara global, tidak secara individu instansi “, jelasnya.

Perihal 130 miliar yang sudah dikeluarkan melalui Kasda dan peruntukan nya hanya bagi ASN yang ada di Bapenda.

LIN menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal besaran anggaran, melainkan menyangkut transparansi, dasar hukum, mekanisme pencairan, serta pihak-pihak yang menerima anggaran tersebut. LIN ingin membuka persoalan ini kepada publik agar penggunaan uang daerah senilai Rp130 miliar lebih tersebut dapat diketahui secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan besarnya, bagaimana anggaran sebesar Rp 130 miliar lebih dapat dialokasikan dan dibagikan kepada sekitar 80 pegawai Bapenda Kabupaten Bekasi? Apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta melalui mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban yang sah?

Atas hal tersebut, Ependi meminta Kejaksaan, KPK, dan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk tidak membiarkan persoalan ini menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum dan pengawasan membuka tabir aliran anggaran tersebut secara transparan, mulai dari dasar hukum, proses penganggaran, pencairan, hingga siapa saja yang menerima dan berapa nominal yang diterima.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Kami hanya meminta persoalan Rp130 miliar lebih ini diperiksa secara objektif dan dibuka kepada publik. Jika semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum.” tegas Ependi.