Karawang, JEJAKHUKUM.net – Hasil investigasi dan Audiensi Lembaga Investigasi Negara terhadap Perseroan Terbatas (PT) Waskita Precast Plant Karawang beberapa waktu lalu menemui titik terang. Sorotan tajam terhadap kebijakan penjualan barang milik negara (BMN) selama ini tidak menggunakan badan hukum yang jelas,sebagai payung hukum dalam implementasinya.
Dalam rapat kecil antara Lembaga Investigasi Negara yang dinakhodai Ependi dengan pihak Waskita Precast Plant Karawang Rabu(11/03/26) yang diwakili oleh HRD, membuahkan kesimpulan yang terang benderang.
Dalam kaitan penjualan limbah besi yang ada pada Waskita Precast Plant Karawang, menurut Ependi jelas menyalahi aturan yang berlaku. Pihak Waskita mempercayai pembeli / Penampung Limbah tidak menggunakan jasa Perusahaan Kena Pajak (PKN), sehingga aktivitas yang selama ini berlangsung telah merugikan negara.
” Pihak Waskita melalui HRD (Hadis) menjelaskan bahwa penjualan besi hasil produksi selama ini hanya kepada penampung biasa yang tidak memiliki Badan Hukum, sehingga tidak ada Faktur penjualan yang mana harus adanya nilai pajak yang dikenakan sesuai aturan UU”. Jelasnya.
Ependi juga mengatakan hal ini sudah lama terjadi, 50-60 tons besi bekas produksi yang dihasilkan seharusnya dikenai pajak penjualan dan aturan tersebut menjelaskan bahwasanya hasil penjualan besi dan pendapatan pajak tersebut harus dibahas dalam rapat rups tahunan.
Lebih lanjut, Ependi menegaskan bahwa praktik penjualan tanpa faktur tersebut berpotensi kuat melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam regulasi tersebut, setiap transaksi yang menimbulkan kewajiban pajak wajib didukung dengan bukti transaksi resmi, termasuk penerbitan faktur pajak oleh pihak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Jika penjualan dilakukan tanpa faktur dan tanpa melalui badan usaha yang sah, maka ada potensi penghindaran pajak. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa masuk dalam kategori pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.












