Bekasi Rawan Korupsi, Rp.120  Milliar Insentif Bagi ASN Pemungut Pajak Belum Jelas PERBUP nya, Komisi 1 Angkat Tangan

Berita, Daerah, Hukum587 Dilihat

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Upaya meminta kejelasan terkait pemberian insentif bagi ASN pemungut pajak pada Bapenda Kabupaten Bekasi belum juga ada titik terang. Mulai dari berkirim surat hingga audiensi terhadap instansi yang berkaitan, sampai meminta RDP kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, belum juga ada pihak yang berani menjelaskan.

Menurut Ependi, Lembaga Investigasi Negara sudah beberapa kali melayangkan surat permintaan kejelasan perihal PERBUP yang digunakan oleh Bapenda Kabupaten Bekasi, hingga audiensi yang di saksikan oleh para petinggi instansi terkait. Pihaknya belum juga didapat.

Ependi berharap kepada SKPD yang melakukan tupoksinya memungut pajak, jika  benar pengeluaran anggaran sebesar 120 miliar dalam tahun 2023-2024 sesuai aturan yang ada, berikanlah jawaban.

Ependi menegaskan, sikap saling lempar tanggung jawab dan bungkamnya pihak-pihak terkait justru menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam mekanisme pemberian insentif tersebut. Menurutnya, jika memang anggaran ratusan miliar rupiah itu telah dikeluarkan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas, maka tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk menghindar dari penjelasan publik.

“Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Nilainya mencapai Rp120 miliar, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan,” tegas Ependi.

Ia juga menyoroti lemahnya keberanian para pejabat terkait dalam memberikan penjelasan hukum mengenai Peraturan Bupati (PERBUP) yang dijadikan dasar pencairan insentif tersebut. Padahal, kata dia, persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Bekasi.

“Kami heran, kenapa sampai hari ini tidak ada satu pun pihak yang mampu menunjukkan secara terang dasar hukumnya. Ini bukan persoalan kecil. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka publik berhak menduga adanya maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Pihaknya meminta DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Komisi I, agar tidak hanya menjadi penonton dalam polemik tersebut. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif harus dijalankan secara serius demi menjaga integritas pemerintahan daerah.

“Kami meminta Komisi I segera menggelar RDP terbuka dan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Bapenda, Bagian Hukum, Inspektorat hingga TAPD. Jangan sampai DPRD terkesan angkat tangan terhadap persoalan yang menyangkut uang rakyat dalam jumlah fantastis,” ujarnya.

Ependi juga mengingatkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan transparansi dari pemerintah daerah, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.

“Bekasi jangan sampai menjadi daerah yang rawan praktik korupsi akibat lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan. Pejabat publik harus sadar, setiap rupiah uang negara wajib bisa dipertanggungjawabkan, bukan malah ditutup-tutupi,” pungkasnya.

(FK)