JEJAKHUKUM.NET JAMBI – Kuasa Hukum warga Tarikan, Zainal Abidin, SH mendamaikan perselisihan sengketa lahan Tanah Objek Landreform (TOL) seluas sekitar 600 Ha di Desa Tarikan Kabupaten Muaro Jambi.
Perdamaian dilaksanakan di Cafe Kampung Kito di Mayang Mengurai Kota Jambi, berlangsung aman dan kondusif, pada Senin, 22 Januari 2024.
Dijelaskan Zainal, perselisihan berjalan selama 5 tahun dan Alhamdulillah akhirnya antara PT. Kumpe Karya Lestari (KKL) dengan warga masyarakat Desa Tarikan Kabupaten Muaro Jambi bersepakat untuk melakukan perdamaian.
Pertemuan perdamaian tersebut dihadiri oleh Direktur PT.KKL Yan Ishariyanto, sementara dari masyarakat diwakili oleh Ahmad Sabki dan beberapa masyarakat lainnya” ujar Zainal kepada wartawan jejakhukum.net Selasa (23/01/2024)
Lebih lanjut dikatakan Zainal, upaya perdamaian ini sangat panjang dengan melalui beberapa tahapan untuk mufakat. yaitu atas kehendak kedua belah pihak, bahwa dari upaya perdamaian akan di teruskan ke pencabutan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan laporan Polisi yang ada di Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi.
Ditambahkan Zainal, Kedua belah pihak bersepakat mengakhiri perselisihan ini, dimana salah satu isi perdamaian tersebut saling menguntungkan bagi kedua belah pihak yaitu mengenai tanah/lahan yang bersengketa di bagi 2 (dua), antara PT KKL dan Masyarakat Desa Tarikan Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis : M. Hatta
Sumber : Zainal Abidin. S.H