Berpotensi Rugikan Pajak Negara Mencapai 27 Milyar Pertahun, Presiden RI Harus Ambil Sikap Soal Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani KPH Banten

Lebak, Jejakhukum.net – Aktivitas Pertambang batubara ilegal diKawasan Perum Perhutani KPH Banten BKPH Bayah RPH Bayah Selatan dan RPH Panyaungan Timur yang telah berjalan selama bertahun-tahun berpotensi rugikan pajak Negara yang disinyalir mencapai 27 Milyar pertahun. Sabtu, (09/11/2024).

Dikatakan Dede Mulyana, Ketua Umum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten mengungkapkan bahwa berjalannya aktivitas kegiatan tambang batu bara ilegal ini di dugaan adanya konspirasi besar, sehingga adanya indikan pembiaran dari pihak jabat perum perhutani BKPH Banten.

“Ini memang sudah menjadi rahasia umum, karena tambang ilegal ini dilakukan secara terang-terangan disiang hari, bahkan lalu lalang kendaraan besar pengangkut batubara ilegal dijalanan pun aman-aman saja, belum lagi begitu banyak stok file batu bara dari hasil tambang ilegal juga aman. Ini menunjukan bahwa kinerja pemerintah provinsi banten bermasalah, sehingga perkara tambang ilegal ini wajib ditangani berdasarkan intruksi presiden langsung “. Ungkapnya.

Menurut Dede Mulyana sudah sehrusnya dinamika pertambangan batubara ilegal dilebak Selatan Kabupaten Lebak Banten ini harus disikapi langsung oleh Presiden RI yakni Bapak H. Prabowo Subianto. Karena potensi kerugian negara sudah sangat bersar.

Dan ini sudah sangat krusial.

” dalam waktu dekat ini kami dan kuasa hukum akan berangkat ke Jakarta, untuk melaporkan perkara ini dan ini baru terjdwal waktunya, kita sudah tentukan harinya”. Pungkasnya.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum LSM KPKB, Ena Suharna, S.H., C.PS., C.MNP., saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon WhatsApp oleh tim media membenarkan jika pihaknya sudah menjadwalkan agendanya dalam waktu dekat ini.

“Iya kang, kami sudah agendakan waktu keberangkatannya, jadi nanti rencanany kita akan pres liris langsung usai pelaporan dijakarta. Dan kami juga sudah menghubungi rekan-rekan pers yang dijakarta”.

Tak hanya itu, Ena pun mengungkapkan bahwa perkara tambang ilegal ini harus segera disikapi dengan serius, karena kata Ena, ini bukan hanya menyangkut aspek kerusakan hutan atau lingkungan hidup dan atau ilegalnya saja, namun potensi kerugian pajak negara dari tambang batubara ilegal ini diperkirakam menyacapai sekitar 27 Milyar dalam pertahun.

“Pertanyaan kami sih simpel, ini ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang begitu besar dari sektor pertambangan, namun disisi lain pemerintah provinsi bnten justru terkesan membiarkan hal ini bertahun-tahun. Jadi kami menduga ini ada conflic of interes, agar potensi ini tidak masuk ke negara melainkan disinyalir masuk pada lingkaran oknum para mafia tambang ilegal. sehingga tidak menutup kemungkinan juga menyebabkan akan sulitnya perijinan tambang raykat bagi para pengusaha, “. Paparnya.

Selain itu, Ena juga menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera mencopot Kepala KPH Perum Perhutani dan juga Kepala Esdm Provinsi Banten dari Jabatanya, selain itu juga harus diproses hukum karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, kemudin juga pejabat perum perhutani adalah garda terdepan yang diberikan kuasa oleh negara dalam mengelala hutan Perum Perhutani.

“Kami rasa bahwa dalam perkara ini Bapak Presiden harus segera bertindak dan memerintahkan Gakkum KLHK harus segera bertindak, kemudian pemerintah juga harus memberikan solusi agar kedepannya masyrakat juga mudah mudah dalam memperoleh izin pertambangan rakyat. (Tim)