Bersama BNN, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Produktif dan Bebas Narkoba

Artikel254 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Jakarta – PT Jasa Raharja Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesadaran pegawai terhadap bahaya narkoba sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Tim Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi DKI Jakarta, Reinhardt Manalu, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba yang menjadi program prioritas nasional periode 2024–2029.

 

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tren penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang masih menunjukkan peningkatan berdasarkan data prevalensi tahun 2025. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, beserta dampaknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, hingga konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

 

Reinhardt juga mengingatkan tentang berbagai modus penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang, termasuk penyalahgunaan vape yang mengandung zat berbahaya serta munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS).

 

“Perkembangan modus tersebut perlu diantisipasi melalui peningkatan pengetahuan dan kewaspadaan seluruh elemen masyarakat, termasuk di lingkungan kerja,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri penyalahguna narkoba dari aspek fisik, psikis, maupun sosial sebagai langkah deteksi dini. BNN menekankan pentingnya penerapan program P4GN melalui edukasi berkelanjutan, pelaksanaan tes urine secara berkala, serta pembentukan budaya organisasi yang sehat dan bebas narkoba.

 

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat berdampak luas terhadap individu, keluarga, organisasi, hingga bangsa.

 

“Karena itu, seluruh insan Jasa Raharja memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

 

Menurut Awaluddin, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak di lingkungan kerja. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami bahaya narkoba dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

Ia menambahkan bahwa edukasi dan deteksi dini merupakan langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan perusahaan. Oleh sebab itu, Jasa Raharja terus mendorong berbagai upaya preventif sebagai bagian dari pembangunan budaya perusahaan yang berintegritas dan berorientasi pada keselamatan.

 

Lebih lanjut, Awaluddin menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

 

“Lingkungan kerja yang bebas narkoba merupakan fondasi penting bagi terciptanya organisasi yang profesional, produktif, dan berintegritas,” tegasnya.

 

Kegiatan sosialisasi P4GN ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Jasa Raharja dalam menjaga kesehatan dan keselamatan pegawai sekaligus memperkuat budaya perusahaan yang berintegritas. Melalui kolaborasi dengan BNN Provinsi DKI Jakarta, diharapkan kesadaran pegawai terhadap bahaya narkoba semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional, produktif, dan bebas narkoba.(