Blunder !? DBHCTCHT Kabupaten Karawang di Soal

KARAWANG, JEJAK HUKUM.NET – Dugaan terjadinya penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Cukai Hasil Tembakau (DBHCTCHT) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar 105 M, menurut informasi yang tim redaksi jejakhukum.net terima dari DPPKAD Kabupaten Karawang, patut ditelusuri.

“DBHCTCHT yang kami terima dari pusat sebesar Rp 105 miliar untuk tahun 2022, adapun dinas terkait yang berhak menerima sekira sembilan instansi, memang yang terbesar adalah RS KP, sebesar Rp 65 miliar, sesuai dengan kebutuhannya,” Jelas Rini, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya pada, Senin 19 Desember 2022.

Keterangan berbeda dari Dinas Kesehatan Dinkes) yang menyebutkan bahwa Dinkes telah mendapatkan Dana DBHCTCHT sebesar Rp 10 miliar.

“Dinkes mendapatkan DBHCTCHT hanya sekitar Rp 10 miliar, dan pastinya sudah terealisasi, apalagi ini sudah di penghujung tahun,” kata Rasidi di kantornya, yang merupakan salah satu Pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang pada, Senin 19 Desember 2022.

Kejelasan informasi dari data yang redaksi terima dari DPPKAD Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia (LSM GPRI) selaku lembaga sosial kontrol turut angkat bicara.

“Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCTCHT) tahun 2022, harusnya transparan kepada Masyarakat, kan itu bukan uang pribadi mereka para pejabat, lagi pula yang berhak menerima RS khusus, sesuai tupoksinya,” kata Arjun, sapaan akrab Ketum GPRI tersebut.

“Jika Pemanfaatan dananya tidak sesuai, kami akan lakukan pelaporan kepada Institusi Penegak Hukum secepatnya,” tegas Arjun kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Lanjutnya, Arjun juga mengkritisi instansi terkait dalam hal pengelolaannya. “Bahwa ketika instansi yang mengelola DBHCHT tidak sesuai penggunaannya, kenapa harus disalurkan, kan aneh?,” tutupnya.(*/dok-ist./SZ-Tim/Red)

Tinggalkan Balasan