Calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Karawang Dapil II H.Yaya Sunarya, dan Calon anggota DPR RI Waras Wasisto, S.H., M.M., menggelar konsolidasi IInternal Tim dan sosialisasi tatacara pencoblosan surat suara kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) Dapil II Karawang

KARAWANG, JEJAKHUKUM.NET – Calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Karawang Dapil II H.Yaya Sunarya, dan Calon anggota DPR RI Waras Wasisto, S.H., M.M., menggelar konsolidasi IInternal Tim dan sosialisasi tatacara pencoblosan surat suara kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) Dapil II Karawang di RM H Maman Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jumat (19/1/2024).

Ratusan pengurus kecamatan dan desa se-daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rawamerta, Rengasdengklok, Kutawaluya, Jayakerta dan Cilebar sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Calon anggota DPR RI Dapil Jabar VII (Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Kabupaten Bekasi) H.Waras Wasisto memberikan semangat kepada semua pengurus se-dapil II tersebut.

“Pelaksanaan pemilu tinggal beberapa hari lagi, kami minta para pengurus dan tim sukses untuk lebih masif dan solid dalam memenangkan PDIP di Kabupaten Karawang,” kata Waras.

Menurut Waras, pada pemilu 2019 PDIP di Karawang menurun perolehan kursinya. Oleh karena itu, pada pemilu 2024 PDIP harus meningkatkan perolehan kursinya, bahkan bisa menjadi ketua DPRD kembali.

Waras juga meminta pada kadernya untuk lebih bisa mensosialisasikan partai dan calegnya. Kemudian juga bisa mengenalkan bagaimana tatacara pencoblosan surat suara yang benar.

“Pada Pemilu Serentak 2024, terdapat lima surat suara yang berbeda untuk masing-masing pemilihan. Setiap surat suara memiliki ciri khas dan warna yang membedakannya,” kata Waras.

Oleh karena itu, lanjut Waras, agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya. Berikut lima surat suara Pemilu 2024.

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.

Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Waras berharap, dengan sosialisasi tatacara pencoblosan surat suara ini, masyarakat Karawang dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar dan tepat.

Senada caleg dapil II Karawang H Yaya Sunarya menekankan perlunya tingkat kesolidan para kader dan tim pemenangan.

“Pemilu tinggal beberapa hari lagi. Pergunakan waktu yang singkat ini untuk terus bekerja agar PDIP di Kabupaten Karawang menang,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan melakukan simulasi pencoblosan surat surat yang berukuran besar.(*Sultoni)