Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris  Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Artikel263 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Mataram, 13 Agustus 2026 – Direktur Utama PT Jasa ¸Muhammad Awaluddin,

menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden

kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan

Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Penyerahan santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada Kamis

(13/08/2026).

Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi

Septiani (20). Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa

Tenggara Barat, sementara almarhumah Indah merupakan anak kedua dari tiga

bersaudara.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala

KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan

Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum Dewan

Pimpinan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja

Putera Abdul Haris serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan

belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, Jasa Raharja

bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi

bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk

memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga

almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan

bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan

angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh

Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib

Kecelakaan Penumpang.

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh

perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema

perlindungan yang pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris
memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap
musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses
penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang
berlaku,” kata Awaluddin.
Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar
mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok
Barat. Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung
melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar,
Polair, dan instansi terkait lainnya, serta menempatkan petugas di rumah sakit untuk
mempercepat proses penjaminan korban.